Pelaporan SPT Tahunan Baru Mencapai 12 Juta
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat: Realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 mencapai 12,05 juta pada 18 April 2022 lalu.
Padahal, batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2022. Sementara bagi wajib pajak badan hingga 30 April 2022 mendatang. Dengan realisasi ini, artinya dari target sebanyak 19 juta pelapor SPT, masih kurang sekitar 7 juta yang belum dilaporkan wajib pajak.
