Pelaporan SPT Tahunan Baru Mencapai 63,95%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per 10 April 2025 mencapai 12,65 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti memperinci, pelaporan SPT tersebut terdiri dari 12,28 juta wajib pajak orang pribadi. Sementara 365.000 sisanya adalah pelaporan SPT oleh wajib pajak badan.
