Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Asnil Amri
KONTAN.CO.ID - Paragraf Kabar penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga memang sempat membuat pelaku industri di bidangnya kaget. Sebab, aturan tambahan yang mewajibkan para pelaku usaha memiliki Persetujuan Impor (PI) dan LS untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut tak disinggung-singgung sebelumnya. Alias tak ada pemberitahuan sebelumnya.
Yang membuat kaget juga adalah masa pemberlakuannya. Permendag anyar itu diundangkan tanggal 25 Agustus dan berlaku tiga hari berikutnya, alias berlaku sejak 28 Agustus. Aturan yang dibikin dengan tujuan mengerem laju impor ini memang memiliki tujuan yang baik. Hanya saja karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya dan jarak antara ketika diundangkan sampai pemberlakukannya yang super singkat membuat beberapa pemain di dalamnya kelabakan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.