Peluang Ekspor ke Pasar AS Tetap Terjaga, Tiga Emiten Ini Berpotensi Mengerek Kinerja
Rabu, 04 November 2020 | 08:45 WIB
ILUSTRASI. Pekerja memantau bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (15/10/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.
Reporter: Akhmad Suryahadi
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia resmi menerima perpanjangan fasilitas generalized system of preferences (GSP) dari Amerika Serikat (AS). Fasilitas perdagangan ini memungkinkan produk Indonesia mendapatkan pembebasan tarif bea masuk ke pasar AS.
Keputusan ini diambil Pemerintah AS melalui United States Trade Representative (USTR) pada Sabtu (30/10). GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah AS kepada negara-negara berkembang sejak 1974.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.