KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri berlaku beberapa hari lagi. Namun sayangnya, kebijakan tersebut dinilai kehilangan momentum, lantaran berlaku saat surplus neraca perdagangan Indonesia mulai menyusut.
Kebijakan DHE SDA kini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, yang mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% di sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan. Kewajiban ini berlaku mulai 1 Agustus 2023. Namun aturan itu berlaku saat kinerja ekspor semakin melandai sejalan normalisasi harga komoditas.
