Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) terus mematangkan rencana penerapan pajak e-commerce lokal.
Dalam skemanya, e-commerce lokal seperti Tokopedia, Bukalapak, hingga Blibli akan ditunjuk menjadi pemungut pajak.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG