KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja belum jelas. Padahal batas waktu revisi UU Cipta Kerja tinggal setahun lagi. Sementara tahun depan sudah memasuki tahun politik.
Sebagai catatan, pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan UU Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaikinya dalam waktu paling lambat dua tahun sejak tanggal putusan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.