KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja belum jelas. Padahal batas waktu revisi UU Cipta Kerja tinggal setahun lagi. Sementara tahun depan sudah memasuki tahun politik.
Sebagai catatan, pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan UU Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaikinya dalam waktu paling lambat dua tahun sejak tanggal putusan.
