Pembahasan RUU Perampasan Aset Sangat Mendesak dan Harus Jadi Prioritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara masih marak terjadi, bahkan trennya meningkat di tahun politik. Masih memprihatinkannya kondisi penegakan hukum terkait kasus korupsi mendorong sejumlah pihak untuk menyusun regulasi tentang perampasan aset hasil tindak pidana.
Meski demikian, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang menjadi inisiasi pemerintah hingga kini masih mentok dan belum dibahas oleh legislatif di Senayan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.