ILUSTRASI. Suasan di rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara masih marak terjadi, bahkan trennya meningkat di tahun politik. Masih memprihatinkannya kondisi penegakan hukum terkait kasus korupsi mendorong sejumlah pihak untuk menyusun regulasi tentang perampasan aset hasil tindak pidana.
Meski demikian, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang menjadi inisiasi pemerintah hingga kini masih mentok dan belum dibahas oleh legislatif di Senayan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.