Berita *Regulasi

Pembatasan Aktivitas di Jawa dan Bali Berpotensi Memangkas Pendapatan Pebisnis Ritel

Jumat, 08 Januari 2021 | 05:33 WIB
Pembatasan Aktivitas di Jawa dan Bali Berpotensi Memangkas Pendapatan Pebisnis Ritel

ILUSTRASI. Petugas membersihkan meja makan yang berada di dalam Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Tribunnews/Jeprima

Reporter: Amalia Nur Fitri, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rem darurat aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali kembali merontokkan bisnis ritel. Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.

Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) memproyeksikan, kebijakan ketat pembatasan sosial di Jawa dan Bali berpotensi memangkas pendapatan peritel (tenant) hingga 70%. Kondisi itu lantaran gerai ditutup dengan cepat, misalnya waktu penutupan mal pada pukul 7 malam.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru