ILUSTRASI. Petugas membersihkan meja makan yang berada di dalam Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Tribunnews/Jeprima
Reporter: Amalia Nur Fitri, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rem darurat aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali kembali merontokkan bisnis ritel. Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.
Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) memproyeksikan, kebijakan ketat pembatasan sosial di Jawa dan Bali berpotensi memangkas pendapatan peritel (tenant) hingga 70%. Kondisi itu lantaran gerai ditutup dengan cepat, misalnya waktu penutupan mal pada pukul 7 malam.