Pembatasan Aktivitas di Jawa dan Bali Berpotensi Memangkas Pendapatan Pebisnis Ritel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rem darurat aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali kembali merontokkan bisnis ritel. Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.
Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) memproyeksikan, kebijakan ketat pembatasan sosial di Jawa dan Bali berpotensi memangkas pendapatan peritel (tenant) hingga 70%. Kondisi itu lantaran gerai ditutup dengan cepat, misalnya waktu penutupan mal pada pukul 7 malam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.