Pembatasan Iklan Tidak Serta Merta Memangkas Penerimaan Cukai

Jumat, 14 Juni 2019 | 07:00 WIB
Pembatasan Iklan Tidak Serta Merta Memangkas Penerimaan Cukai
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ruang bisnis bagi industri rokok semakin terbatas dengan adanya larangan beriklan di internet, baik media sosial maupun gim online. Pembatasan ini akan menekan konsumsi rokok. Ujungnya bisa berdampak terhadap pendapatan negara melalui cukai hasil tembakau. Menteri Kesehatan Nila Djuwita  Moeloek melalui surat bernomor TM.04.01/Menkes/314/2019  tertanggal 10 Juni 2019 ke  Menteri Komunikasi dan Informatika menyampaikan permintaan pemblokiran iklan rokok di internet.

Kepala Sub Direktorat Penerimaan Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rudy Rahmaddi menilai, secara konseptual kebijakan pembatasan iklan ini bisa mempengaruhi dan mengendalikan konsumsi. Namun, masih ada faktor yang turut mempengaruhi penerimaan cukai secara total.Sebab itu, "Kami terus monitor dan mendalami sejauh mana potensi dampak imbauan ini," kata Rudy kepada KONTAN, Kamis (13/6).

Pembatasan iklan rokok juga pernah dilakukan tahun 2014 lalu. Saat itu, pemerintah mewajibkan kemasan rokok diproduksi dengan gambar peringatan bahaya merokok. Menurut Rudy, di tahun yang sama, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau masih bisa melampaui target. Bea Cukai mencatat, realisasi penerimaan cukai tahun 2014 sebesar Rp 112,54 triliun, atau 101,06% dari yang ditargetkan dalam APBN-P 2014.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono menambahkan, pengendalian iklan rokok merupakan instrumen non-fiskal untuk pengendalian konsumsi rokok lewat mekanisme non tarif. Sedangkan cukai adalah pengendalian instrumen fiskal melalui tarif.

"Dengan kombinasi kebijakan fiskal dan non-fiskal, telah berhasil mengendalikan produksi rokok," tambah dia. BKF mencatat, terjadi penurunan produksi rokok rata-rata sebesar 1,53% selama tiga tahun terakhir.Pe

Kendati demikian, pemerintah berupaya mengamankan penerimaan negara melalui upaya pemberantasan rokok ilegal yang selama ini masih 7% menjadi 3%. Ini yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha rokok sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati menyatakan, surat Menkes bersifat usulan. "Pengaturan detilnya kewenangan Kominfo," kata dia.

Hingga saat ini, sudah 10 negara telah mengadopsi larangan iklan secara komprehensif termasuk promosi dan sponsor. Selain itu, terdapat 60 negara yang telah menerapkan larangan total terhadap iklan saja.

Bagikan

Berita Terbaru

Menilik Prospek PT Timah (TINS) Pasca Temuan BPK
| Senin, 09 Juni 2025 | 14:00 WIB

Menilik Prospek PT Timah (TINS) Pasca Temuan BPK

BPK mengungkapkan adanya potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan operasional PT Timah Tbk mencapai Rp 34,49 triliun.

ESG XLSmart (EXCL): Memadukan Strategi biar Jadi Paling Dicintai
| Senin, 09 Juni 2025 | 11:05 WIB

ESG XLSmart (EXCL): Memadukan Strategi biar Jadi Paling Dicintai

Usaha baru hasil merger XL Axiata dan Smartfren efektif berjalan pada tahun ini. Manajemen berjanji lebih ambisius untuk menerapkan ESG.

Gelombang PKPU Anak Usaha BUMN Karya Masih Berlanjut, Kali Ini Menerpa Anak WSKT
| Senin, 09 Juni 2025 | 10:54 WIB

Gelombang PKPU Anak Usaha BUMN Karya Masih Berlanjut, Kali Ini Menerpa Anak WSKT

Sebelumnya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) juga diajukan terhadap anak usaha PTPP dan WIKA.

Proyeksi IHSG Usai Idul Adha, Minim Sentimen Domestik dan Waspadai Profit Taking
| Senin, 09 Juni 2025 | 09:56 WIB

Proyeksi IHSG Usai Idul Adha, Minim Sentimen Domestik dan Waspadai Profit Taking

Selama Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak menembus ke bawah 7.000, outlook mingguan masih netral ke positif.

Emiten Kelapa Sawit Sinarmas (SMAR) Akan Jual Bio CNG dari Limbah Gas Metana
| Senin, 09 Juni 2025 | 09:23 WIB

Emiten Kelapa Sawit Sinarmas (SMAR) Akan Jual Bio CNG dari Limbah Gas Metana

DSNG menjadi salah satu pesaing PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) di bisnis bio CNG.

Di Tengah Kabar Spin Off, BRIS Jadi Laggard IHSG dengan Penurunan Harga Terdalam
| Senin, 09 Juni 2025 | 08:58 WIB

Di Tengah Kabar Spin Off, BRIS Jadi Laggard IHSG dengan Penurunan Harga Terdalam

Masuknya Danantara berpotensi membuat free float BRIS lebih tinggi, sehingga di atas kertas akan berefek positif pada perdagangan saham BRIS.​

Menolak Kenaikan Pajak Rumah Tapak
| Senin, 09 Juni 2025 | 08:56 WIB

Menolak Kenaikan Pajak Rumah Tapak

Kebijakan pajak dinilai perlu diisusun secara adil, transparan, dan bebas dari pengaruh kepentingan bisnis maupun jabatan ganda pejabat negara

Harga Minyak Membuka Ruang Fiskal Pemerintah
| Senin, 09 Juni 2025 | 08:47 WIB

Harga Minyak Membuka Ruang Fiskal Pemerintah

Pada bulan April 2025, Indonesia Crude Price (ICP) ditetapkan US$ 65,29 per barel di bawah asumsi US$ 82 per barel

Profit 31,63%% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Tak Beranjak (9 Juni 2025)
| Senin, 09 Juni 2025 | 08:45 WIB

Profit 31,63%% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Tak Beranjak (9 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (9 Juni 2025) Rp 1.904.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,63% jika menjual hari ini.

Redam Pesimisme, Pengelola Bursa dan Emiten Berdialog dengan Pengelola Dana Asing
| Senin, 09 Juni 2025 | 08:11 WIB

Redam Pesimisme, Pengelola Bursa dan Emiten Berdialog dengan Pengelola Dana Asing

Menghadapi aksi jual para investor asing, baik pengelola bursa juga emiten tak berpangku tangan. Mereka bergerak aktif berdialog dengan hedgefund.

INDEKS BERITA

Terpopuler