Pembatasan Iklan Tidak Serta Merta Memangkas Penerimaan Cukai

Jumat, 14 Juni 2019 | 07:00 WIB
Pembatasan Iklan Tidak Serta Merta Memangkas Penerimaan Cukai
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ruang bisnis bagi industri rokok semakin terbatas dengan adanya larangan beriklan di internet, baik media sosial maupun gim online. Pembatasan ini akan menekan konsumsi rokok. Ujungnya bisa berdampak terhadap pendapatan negara melalui cukai hasil tembakau. Menteri Kesehatan Nila Djuwita  Moeloek melalui surat bernomor TM.04.01/Menkes/314/2019  tertanggal 10 Juni 2019 ke  Menteri Komunikasi dan Informatika menyampaikan permintaan pemblokiran iklan rokok di internet.

Kepala Sub Direktorat Penerimaan Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rudy Rahmaddi menilai, secara konseptual kebijakan pembatasan iklan ini bisa mempengaruhi dan mengendalikan konsumsi. Namun, masih ada faktor yang turut mempengaruhi penerimaan cukai secara total.Sebab itu, "Kami terus monitor dan mendalami sejauh mana potensi dampak imbauan ini," kata Rudy kepada KONTAN, Kamis (13/6).

Pembatasan iklan rokok juga pernah dilakukan tahun 2014 lalu. Saat itu, pemerintah mewajibkan kemasan rokok diproduksi dengan gambar peringatan bahaya merokok. Menurut Rudy, di tahun yang sama, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau masih bisa melampaui target. Bea Cukai mencatat, realisasi penerimaan cukai tahun 2014 sebesar Rp 112,54 triliun, atau 101,06% dari yang ditargetkan dalam APBN-P 2014.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono menambahkan, pengendalian iklan rokok merupakan instrumen non-fiskal untuk pengendalian konsumsi rokok lewat mekanisme non tarif. Sedangkan cukai adalah pengendalian instrumen fiskal melalui tarif.

"Dengan kombinasi kebijakan fiskal dan non-fiskal, telah berhasil mengendalikan produksi rokok," tambah dia. BKF mencatat, terjadi penurunan produksi rokok rata-rata sebesar 1,53% selama tiga tahun terakhir.Pe

Kendati demikian, pemerintah berupaya mengamankan penerimaan negara melalui upaya pemberantasan rokok ilegal yang selama ini masih 7% menjadi 3%. Ini yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha rokok sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati menyatakan, surat Menkes bersifat usulan. "Pengaturan detilnya kewenangan Kominfo," kata dia.

Hingga saat ini, sudah 10 negara telah mengadopsi larangan iklan secara komprehensif termasuk promosi dan sponsor. Selain itu, terdapat 60 negara yang telah menerapkan larangan total terhadap iklan saja.

Bagikan

Berita Terbaru

Dekonsolidasi Tokopedia Tekan Kerugian GOTO di Semester Pertama 2025
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 19:29 WIB

Dekonsolidasi Tokopedia Tekan Kerugian GOTO di Semester Pertama 2025

Beban kerugian dari Tokopedia tergerus seiring dengan keputusan GOTO menjual 75,01% saham ‘aplikasi hijau’ ini kepada TikTok Pte Ltd.

Raih ATH Baru, Harga Bitcoin Berpotensi Capai US$ 250.000 dalam Jangka Pendek
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 17:36 WIB

Raih ATH Baru, Harga Bitcoin Berpotensi Capai US$ 250.000 dalam Jangka Pendek

Analis Tokocrypto, Fyqieh Fachrur menyebutkan secara teknikal, level US$ 125.000 menjadi resistance psikologis utama.

Ekspansi Luar Jawa Bakal Mendongkrak Kinerja Midi Utama Indonesia (MIDI)
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:16 WIB

Ekspansi Luar Jawa Bakal Mendongkrak Kinerja Midi Utama Indonesia (MIDI)

Sepanjang tahun 2025, perusahaan menargetkan pembukaan 200 gerai baru, sebagian ekspansi agresif itu akan berfokus pada wilayah luar Pulau Jawa.

ESG Elnusa (ELSA): Siapkan Investasi Agar Berbuah Pengurangan Emisi
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 09:00 WIB

ESG Elnusa (ELSA): Siapkan Investasi Agar Berbuah Pengurangan Emisi

Menengok upaya keberlanjutan bisnis PT Elnusa Tbk (ELSA) dalam pengelolaan finansial dan operasional.

Riuh Potensi Industri Musik dan Audio Digital
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 07:15 WIB

Riuh Potensi Industri Musik dan Audio Digital

Musik dan konten audio sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat di era digital. Prospek platform streaming musik dan audio pun cerah.

Menangkap Cuan dari Perluasan Pengguna QRIS
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Menangkap Cuan dari Perluasan Pengguna QRIS

Tren transaksi non-tunai bakal semakin meningkat seiring pengguna QRIS yang semakin meluas.          

Menko Pangan: Kami Ingin Desa Menjadi Pusat Kegiatan Ekonomi
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Menko Pangan: Kami Ingin Desa Menjadi Pusat Kegiatan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan membeberkan rencana pengembangan Koperasi Desa Merah Putih kepada KONTAN.

Menampung Jelantah, Alfamart Menyelam Sambil Investasi
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Menampung Jelantah, Alfamart Menyelam Sambil Investasi

Sembari menyelam minum air. Inilah strategi PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) menjalankan praktik ESG sekaligus menjadi strategi investasi.

 
Banyak Peminat, Gurih Laba usaha Roti Rumahan Makin Nikmat
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Banyak Peminat, Gurih Laba usaha Roti Rumahan Makin Nikmat

Tren konsumsi roti makin gurih. Peluang usaha ini menjadi santapan legit bagi pelaku usaha roti rumahan. Seperti apa cara kerja bisnisnya?

 
Potensi Sangat Besar, Tren Green Jobs di Indonesia bakal Terus Meningkat
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Potensi Sangat Besar, Tren Green Jobs di Indonesia bakal Terus Meningkat

Potensi green jobs di Indonesia sangat besar. Pemerintah pun sudah menyiapkan peta jalan untuk pengembangan tenaga kerja hijau.

INDEKS BERITA

Terpopuler