Pembatasan Iklan Tidak Serta Merta Memangkas Penerimaan Cukai

Jumat, 14 Juni 2019 | 07:00 WIB
Pembatasan Iklan Tidak Serta Merta Memangkas Penerimaan Cukai
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ruang bisnis bagi industri rokok semakin terbatas dengan adanya larangan beriklan di internet, baik media sosial maupun gim online. Pembatasan ini akan menekan konsumsi rokok. Ujungnya bisa berdampak terhadap pendapatan negara melalui cukai hasil tembakau. Menteri Kesehatan Nila Djuwita  Moeloek melalui surat bernomor TM.04.01/Menkes/314/2019  tertanggal 10 Juni 2019 ke  Menteri Komunikasi dan Informatika menyampaikan permintaan pemblokiran iklan rokok di internet.

Kepala Sub Direktorat Penerimaan Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rudy Rahmaddi menilai, secara konseptual kebijakan pembatasan iklan ini bisa mempengaruhi dan mengendalikan konsumsi. Namun, masih ada faktor yang turut mempengaruhi penerimaan cukai secara total.Sebab itu, "Kami terus monitor dan mendalami sejauh mana potensi dampak imbauan ini," kata Rudy kepada KONTAN, Kamis (13/6).

Pembatasan iklan rokok juga pernah dilakukan tahun 2014 lalu. Saat itu, pemerintah mewajibkan kemasan rokok diproduksi dengan gambar peringatan bahaya merokok. Menurut Rudy, di tahun yang sama, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau masih bisa melampaui target. Bea Cukai mencatat, realisasi penerimaan cukai tahun 2014 sebesar Rp 112,54 triliun, atau 101,06% dari yang ditargetkan dalam APBN-P 2014.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono menambahkan, pengendalian iklan rokok merupakan instrumen non-fiskal untuk pengendalian konsumsi rokok lewat mekanisme non tarif. Sedangkan cukai adalah pengendalian instrumen fiskal melalui tarif.

"Dengan kombinasi kebijakan fiskal dan non-fiskal, telah berhasil mengendalikan produksi rokok," tambah dia. BKF mencatat, terjadi penurunan produksi rokok rata-rata sebesar 1,53% selama tiga tahun terakhir.Pe

Kendati demikian, pemerintah berupaya mengamankan penerimaan negara melalui upaya pemberantasan rokok ilegal yang selama ini masih 7% menjadi 3%. Ini yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha rokok sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati menyatakan, surat Menkes bersifat usulan. "Pengaturan detilnya kewenangan Kominfo," kata dia.

Hingga saat ini, sudah 10 negara telah mengadopsi larangan iklan secara komprehensif termasuk promosi dan sponsor. Selain itu, terdapat 60 negara yang telah menerapkan larangan total terhadap iklan saja.

Bagikan

Berita Terbaru

Astra Graphia (ASGR) Mengincar Peluang Bisnis Solusi Teknologi
| Sabtu, 29 November 2025 | 14:25 WIB

Astra Graphia (ASGR) Mengincar Peluang Bisnis Solusi Teknologi

Mengupas rencana bisnis PT Astra Graphia Tbk (ASGR) yang tengah memperkuat bisnis solusi teknologi lewat anak usahanya

Fiskal Ngegas, Menkeu Minta Moneter Longgar
| Sabtu, 29 November 2025 | 09:02 WIB

Fiskal Ngegas, Menkeu Minta Moneter Longgar

Menteri Keuangan menilai fiskal masih menjadi pendorong utama ekonomi dan meminta bank sentral melonggarkan moneternya

Reformasi Bea Cukai demi Menutup Kebocoran Ratusan Triliun Rupiah
| Sabtu, 29 November 2025 | 08:51 WIB

Reformasi Bea Cukai demi Menutup Kebocoran Ratusan Triliun Rupiah

Maraknya praktik underinvoicing dalam ekspor-impor mengindikasikan bahwa ukuran shadow economy di Indonesia masih besar

Menyemai Inovasi di Setiap Kebijakan
| Sabtu, 29 November 2025 | 07:05 WIB

Menyemai Inovasi di Setiap Kebijakan

Indonesia ternyata kekurangan terkait strategi pengembangan kebijakan yang berbasis pada dampak yang dihasilkan.​

Aroma Neo Orde Baru
| Sabtu, 29 November 2025 | 07:05 WIB

Aroma Neo Orde Baru

Menyerahkan kembali fungsi pemeriksaan kepada entitas asing merupakan bentuk pertaruhan kedaulatan yang nekat.

IHSG Sepekan Menguat 1,12% di Akhir November, Saham-Saham Ini Naik Paling Tinggi
| Sabtu, 29 November 2025 | 06:10 WIB

IHSG Sepekan Menguat 1,12% di Akhir November, Saham-Saham Ini Naik Paling Tinggi

Pada periode 24-28 November 2025, IHSG mengakumulasi kenaikan 1,12%. IHSG ditutup pada 8.508,71 pada perdagangan terakhir, Jumat (28/11). 

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026
| Sabtu, 29 November 2025 | 05:25 WIB

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026

WEGE mulai menerapkan pendekatan bisnis dengan menggandeng mitra strategis untuk menggarap sebuah proyek baru.

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026
| Sabtu, 29 November 2025 | 05:25 WIB

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026

WEGE mulai menerapkan pendekatan bisnis dengan menggandeng mitra strategis untuk menggarap sebuah proyek baru.

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:50 WIB

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah

PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:50 WIB

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah

PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional

INDEKS BERITA

Terpopuler