Pembatasan Iklan Tidak Serta Merta Memangkas Penerimaan Cukai

Jumat, 14 Juni 2019 | 07:00 WIB
Pembatasan Iklan Tidak Serta Merta Memangkas Penerimaan Cukai
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ruang bisnis bagi industri rokok semakin terbatas dengan adanya larangan beriklan di internet, baik media sosial maupun gim online. Pembatasan ini akan menekan konsumsi rokok. Ujungnya bisa berdampak terhadap pendapatan negara melalui cukai hasil tembakau. Menteri Kesehatan Nila Djuwita  Moeloek melalui surat bernomor TM.04.01/Menkes/314/2019  tertanggal 10 Juni 2019 ke  Menteri Komunikasi dan Informatika menyampaikan permintaan pemblokiran iklan rokok di internet.

Kepala Sub Direktorat Penerimaan Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rudy Rahmaddi menilai, secara konseptual kebijakan pembatasan iklan ini bisa mempengaruhi dan mengendalikan konsumsi. Namun, masih ada faktor yang turut mempengaruhi penerimaan cukai secara total.Sebab itu, "Kami terus monitor dan mendalami sejauh mana potensi dampak imbauan ini," kata Rudy kepada KONTAN, Kamis (13/6).

Pembatasan iklan rokok juga pernah dilakukan tahun 2014 lalu. Saat itu, pemerintah mewajibkan kemasan rokok diproduksi dengan gambar peringatan bahaya merokok. Menurut Rudy, di tahun yang sama, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau masih bisa melampaui target. Bea Cukai mencatat, realisasi penerimaan cukai tahun 2014 sebesar Rp 112,54 triliun, atau 101,06% dari yang ditargetkan dalam APBN-P 2014.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono menambahkan, pengendalian iklan rokok merupakan instrumen non-fiskal untuk pengendalian konsumsi rokok lewat mekanisme non tarif. Sedangkan cukai adalah pengendalian instrumen fiskal melalui tarif.

"Dengan kombinasi kebijakan fiskal dan non-fiskal, telah berhasil mengendalikan produksi rokok," tambah dia. BKF mencatat, terjadi penurunan produksi rokok rata-rata sebesar 1,53% selama tiga tahun terakhir.Pe

Kendati demikian, pemerintah berupaya mengamankan penerimaan negara melalui upaya pemberantasan rokok ilegal yang selama ini masih 7% menjadi 3%. Ini yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha rokok sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati menyatakan, surat Menkes bersifat usulan. "Pengaturan detilnya kewenangan Kominfo," kata dia.

Hingga saat ini, sudah 10 negara telah mengadopsi larangan iklan secara komprehensif termasuk promosi dan sponsor. Selain itu, terdapat 60 negara yang telah menerapkan larangan total terhadap iklan saja.

Bagikan

Berita Terbaru

Menengok Jejak Karier dan Sumber Kekayaan Para Nakhoda Danantara
| Kamis, 27 Februari 2025 | 17:16 WIB

Menengok Jejak Karier dan Sumber Kekayaan Para Nakhoda Danantara

Rosan menjadi Duta Besar RI untuk Amerika Serikat pada tahun 2021, dan dilantik sebagai Wakil Menteri BUMN tahun 2023.

Penjualan Pertamax Turun 5% Akibat Isu BBM Oplosan
| Kamis, 27 Februari 2025 | 10:53 WIB

Penjualan Pertamax Turun 5% Akibat Isu BBM Oplosan

Pertalite maupun Pertamax yang berasal dari kilang dalam negeri maupun impor sudah diterima dalam bentuk final tanpa perubahan kadar RON.

Pendanaan Transisi Energi dari Sejumlah Perbankan Indonesia Mulai Tumbuh Bertahap
| Kamis, 27 Februari 2025 | 09:55 WIB

Pendanaan Transisi Energi dari Sejumlah Perbankan Indonesia Mulai Tumbuh Bertahap

Risiko dan kekhawatiran terkait bankability proyek menjadi tantangan pembiayaan transisi enerrgi di Indonesia.

Prospek Tambang Awak Mas Milik Indika (INDY) Kian Mentereng Disokong Harga Emas
| Kamis, 27 Februari 2025 | 08:57 WIB

Prospek Tambang Awak Mas Milik Indika (INDY) Kian Mentereng Disokong Harga Emas

Aset tambang batubara yang tersisa di portofolio INDY ialah Kideco Jaya Agung, yang saat ini juga menjadi tulang punggung bisnis perusahaan.​

Level 3.800 Sempat Jebol, Sebagian Investor Institusi Asing Nyangkut di Saham BBRI
| Kamis, 27 Februari 2025 | 08:30 WIB

Level 3.800 Sempat Jebol, Sebagian Investor Institusi Asing Nyangkut di Saham BBRI

Meski dalam jangka panjang masih prospektif, dalam jangka pendek tekanan terhadap saham BBRI belum sirna.

Jadi Bahan Omongan, Intip Kinerja Keuangan Pertamina Sejak 2013
| Kamis, 27 Februari 2025 | 08:05 WIB

Jadi Bahan Omongan, Intip Kinerja Keuangan Pertamina Sejak 2013

PT Pertamina menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) paling disorot pada saat ini setelah masuk ke Danantara sekaligus ada dugaan korupsi.

Prospek Harga Logam Industri Masih Suram di 2025
| Kamis, 27 Februari 2025 | 08:00 WIB

Prospek Harga Logam Industri Masih Suram di 2025

Prospek harga logam industri diproyeksi masih akan melemah tahun ini seiring dengan perlambatan ekonomi di negara-negara utama seperti China

Siapkan Dana Rp 300 Miliar, Nusantara Sejahtera (CNMA) Akan Buyback Saham
| Kamis, 27 Februari 2025 | 07:44 WIB

Siapkan Dana Rp 300 Miliar, Nusantara Sejahtera (CNMA) Akan Buyback Saham

Sesuai rencana, buyback saham digelar CNMA bertahap. Paling lambat 12 bulan pasca Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). ​

Prajogo Borong Saham  Barito Renewables (BREN)
| Kamis, 27 Februari 2025 | 07:37 WIB

Prajogo Borong Saham Barito Renewables (BREN)

Kali ini, salah satu konglomerat terkaya di Indonesia tersebut memborong sebanyak 1,5 juta saham BREN untuk tujuan investasi pribadi. ​

Ekonomi Lambat, Prospek Harga Logam Industri Masih Berat
| Kamis, 27 Februari 2025 | 07:36 WIB

Ekonomi Lambat, Prospek Harga Logam Industri Masih Berat

Prospek harga logam industri diproyeksi masih akan melemah tahun ini seiring dengan perlambatan ekonomi di negara-negara utama seperti China

INDEKS BERITA

Terpopuler