Pembatasan Iklan Tidak Serta Merta Memangkas Penerimaan Cukai

Jumat, 14 Juni 2019 | 07:00 WIB
Pembatasan Iklan Tidak Serta Merta Memangkas Penerimaan Cukai
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ruang bisnis bagi industri rokok semakin terbatas dengan adanya larangan beriklan di internet, baik media sosial maupun gim online. Pembatasan ini akan menekan konsumsi rokok. Ujungnya bisa berdampak terhadap pendapatan negara melalui cukai hasil tembakau. Menteri Kesehatan Nila Djuwita  Moeloek melalui surat bernomor TM.04.01/Menkes/314/2019  tertanggal 10 Juni 2019 ke  Menteri Komunikasi dan Informatika menyampaikan permintaan pemblokiran iklan rokok di internet.

Kepala Sub Direktorat Penerimaan Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rudy Rahmaddi menilai, secara konseptual kebijakan pembatasan iklan ini bisa mempengaruhi dan mengendalikan konsumsi. Namun, masih ada faktor yang turut mempengaruhi penerimaan cukai secara total.Sebab itu, "Kami terus monitor dan mendalami sejauh mana potensi dampak imbauan ini," kata Rudy kepada KONTAN, Kamis (13/6).

Pembatasan iklan rokok juga pernah dilakukan tahun 2014 lalu. Saat itu, pemerintah mewajibkan kemasan rokok diproduksi dengan gambar peringatan bahaya merokok. Menurut Rudy, di tahun yang sama, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau masih bisa melampaui target. Bea Cukai mencatat, realisasi penerimaan cukai tahun 2014 sebesar Rp 112,54 triliun, atau 101,06% dari yang ditargetkan dalam APBN-P 2014.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono menambahkan, pengendalian iklan rokok merupakan instrumen non-fiskal untuk pengendalian konsumsi rokok lewat mekanisme non tarif. Sedangkan cukai adalah pengendalian instrumen fiskal melalui tarif.

"Dengan kombinasi kebijakan fiskal dan non-fiskal, telah berhasil mengendalikan produksi rokok," tambah dia. BKF mencatat, terjadi penurunan produksi rokok rata-rata sebesar 1,53% selama tiga tahun terakhir.Pe

Kendati demikian, pemerintah berupaya mengamankan penerimaan negara melalui upaya pemberantasan rokok ilegal yang selama ini masih 7% menjadi 3%. Ini yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha rokok sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati menyatakan, surat Menkes bersifat usulan. "Pengaturan detilnya kewenangan Kominfo," kata dia.

Hingga saat ini, sudah 10 negara telah mengadopsi larangan iklan secara komprehensif termasuk promosi dan sponsor. Selain itu, terdapat 60 negara yang telah menerapkan larangan total terhadap iklan saja.

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 30,24% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Rontok (4 April 2025)
| Jumat, 04 April 2025 | 09:46 WIB

Profit 30,24% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Rontok (4 April 2025)

Harga emas Antam (4 April 2025) ukuran 1 gram masih Rp 1.819.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 30,24% jika menjual hari ini.

Saham Sektor Bank Indonesia Jadi Salah Satu Favorit Investasi Bank Sentral Norwegia
| Jumat, 04 April 2025 | 09:30 WIB

Saham Sektor Bank Indonesia Jadi Salah Satu Favorit Investasi Bank Sentral Norwegia

Norges Bank lebih pasif dalam mengelola portofolionya di saham penghuni BEI, dengan akumulasi terakhir tercatat pada akhir 2024.

Perlu Intervensi Cegah Rupiah ke Rp 17.000
| Jumat, 04 April 2025 | 09:10 WIB

Perlu Intervensi Cegah Rupiah ke Rp 17.000

Rupiah di pasar offshore sempat bertengger di Rp 16.771 per dolar AS. Ini menjadi performa terburuk rupiah sepanjang masa

Vale Indonesia (INCO) Bakal Dapat Cuan dari Bijih Nikel, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Jumat, 04 April 2025 | 08:55 WIB

Vale Indonesia (INCO) Bakal Dapat Cuan dari Bijih Nikel, Simak Rekomendasi Sahamnya

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) diprediksi masih akan menuai pertumbuhan kinerja di tahun 2025, didorong penjualan dari bijih nikel atau nickel ore.

Kepatuhan Formal Wajib Pajak 62%
| Jumat, 04 April 2025 | 08:41 WIB

Kepatuhan Formal Wajib Pajak 62%

Hingga 1 April 2024, pukul 00.01 WIB, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 tercatat 12,34 juta

Pacu Segmen Korporasi, Telkom (TLKM) Incar Swasta Hingga BUMN
| Jumat, 04 April 2025 | 08:29 WIB

Pacu Segmen Korporasi, Telkom (TLKM) Incar Swasta Hingga BUMN

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) terus memperkuat pasar pada segmen business to business (B2B) dengan meluncurkan Telkom Solutions.

Kinerja PGAS Tahun Ini Masih Dibayangi Kebijakan Harga Gas
| Jumat, 04 April 2025 | 08:24 WIB

Kinerja PGAS Tahun Ini Masih Dibayangi Kebijakan Harga Gas

Tahun ini PGAS berpotensi menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang kembali berlaku pada 2025.

Masyarakat Menahan Konsumsi di Ramadan dan Idulfitri
| Jumat, 04 April 2025 | 08:10 WIB

Masyarakat Menahan Konsumsi di Ramadan dan Idulfitri

Pelemahan konsumsi di periode Ramadan dan Idulfitri menandakan kelesuan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini

Tarif Impor AS Bikin Industri Alas Kaki Kesulitan, Produk China Kian Mengancam
| Jumat, 04 April 2025 | 08:05 WIB

Tarif Impor AS Bikin Industri Alas Kaki Kesulitan, Produk China Kian Mengancam

China, Vietnam hingga Kamboja berpeluang mencari pasar alternatif dan Indonesia sangat potensial menjadi salah satu tujuan mereka.

Tsunami Tarif Resiprokal dari Amerika Serikat
| Jumat, 04 April 2025 | 07:48 WIB

Tsunami Tarif Resiprokal dari Amerika Serikat

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan tarif resiprokal hingga 32% terhadap Indonesia

INDEKS BERITA

Terpopuler