Pembatasan Iklan Tidak Serta Merta Memangkas Penerimaan Cukai

Jumat, 14 Juni 2019 | 07:00 WIB
Pembatasan Iklan Tidak Serta Merta Memangkas Penerimaan Cukai
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ruang bisnis bagi industri rokok semakin terbatas dengan adanya larangan beriklan di internet, baik media sosial maupun gim online. Pembatasan ini akan menekan konsumsi rokok. Ujungnya bisa berdampak terhadap pendapatan negara melalui cukai hasil tembakau. Menteri Kesehatan Nila Djuwita  Moeloek melalui surat bernomor TM.04.01/Menkes/314/2019  tertanggal 10 Juni 2019 ke  Menteri Komunikasi dan Informatika menyampaikan permintaan pemblokiran iklan rokok di internet.

Kepala Sub Direktorat Penerimaan Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rudy Rahmaddi menilai, secara konseptual kebijakan pembatasan iklan ini bisa mempengaruhi dan mengendalikan konsumsi. Namun, masih ada faktor yang turut mempengaruhi penerimaan cukai secara total.Sebab itu, "Kami terus monitor dan mendalami sejauh mana potensi dampak imbauan ini," kata Rudy kepada KONTAN, Kamis (13/6).

Pembatasan iklan rokok juga pernah dilakukan tahun 2014 lalu. Saat itu, pemerintah mewajibkan kemasan rokok diproduksi dengan gambar peringatan bahaya merokok. Menurut Rudy, di tahun yang sama, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau masih bisa melampaui target. Bea Cukai mencatat, realisasi penerimaan cukai tahun 2014 sebesar Rp 112,54 triliun, atau 101,06% dari yang ditargetkan dalam APBN-P 2014.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono menambahkan, pengendalian iklan rokok merupakan instrumen non-fiskal untuk pengendalian konsumsi rokok lewat mekanisme non tarif. Sedangkan cukai adalah pengendalian instrumen fiskal melalui tarif.

"Dengan kombinasi kebijakan fiskal dan non-fiskal, telah berhasil mengendalikan produksi rokok," tambah dia. BKF mencatat, terjadi penurunan produksi rokok rata-rata sebesar 1,53% selama tiga tahun terakhir.Pe

Kendati demikian, pemerintah berupaya mengamankan penerimaan negara melalui upaya pemberantasan rokok ilegal yang selama ini masih 7% menjadi 3%. Ini yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha rokok sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati menyatakan, surat Menkes bersifat usulan. "Pengaturan detilnya kewenangan Kominfo," kata dia.

Hingga saat ini, sudah 10 negara telah mengadopsi larangan iklan secara komprehensif termasuk promosi dan sponsor. Selain itu, terdapat 60 negara yang telah menerapkan larangan total terhadap iklan saja.

Bagikan

Berita Terbaru

MAPI Boyong Kembali Ace Hardware ke Indonesia, Segera Membuka Gerai Perdana
| Kamis, 25 Juni 2026 | 06:45 WIB

MAPI Boyong Kembali Ace Hardware ke Indonesia, Segera Membuka Gerai Perdana

Ace Hardware kembali ke Indonesia, kali ini di bawah naungan MAPI. Sebelum membuka Ace Hardware, MAPI berdiskusi dengan Kawan Lama.

Simpanan Rekening Saldo Jumbo Semakin Gendut
| Kamis, 25 Juni 2026 | 06:40 WIB

Simpanan Rekening Saldo Jumbo Semakin Gendut

Dana nasabah bersaldo di atas Rp5 miliar tumbuh lebih dari 20% per Mei 2026, jauh melampaui pertumbuhan simpanan kelompok nasabah lainnya.

Rupiah Masih Rentan Terkoreksi pada Kamis (25/6)
| Kamis, 25 Juni 2026 | 06:30 WIB

Rupiah Masih Rentan Terkoreksi pada Kamis (25/6)

Berdasarkan data Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,52% secara harian ke Rp 17.952 per dolar AS. 

Likuiditas Bank Berpotensi Semakin Mengetat
| Kamis, 25 Juni 2026 | 06:30 WIB

Likuiditas Bank Berpotensi Semakin Mengetat

Industri perbankan menghadapi risiko likuiditas yang lebih ketat setelah BI menaikkan suku bunga acuan 1% dalam sebulan terakhir.

Simpanan Valas Nasabah Ritel dan Korporasi Mekar
| Kamis, 25 Juni 2026 | 06:30 WIB

Simpanan Valas Nasabah Ritel dan Korporasi Mekar

Pelemahan rupiah dan kebutuhan hedging mendorong lonjakan simpanan valas di perbankan, baik dari kalangan korporasi maupun nasabah perorangan

Setelah Anjlok Menjebol ke Bawah 6.000, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini
| Kamis, 25 Juni 2026 | 06:28 WIB

Setelah Anjlok Menjebol ke Bawah 6.000, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini

IHSG anjlok menembus level psikologis 6.000. Rupiah juga melemah terhadap dolar AS. Catatan MSCI jadi perhatian pasar.

Transaksi QRIS Perbankan Semakin Menggeliat
| Kamis, 25 Juni 2026 | 06:25 WIB

Transaksi QRIS Perbankan Semakin Menggeliat

Penggunaan QRIS semakin masif, mendorong pertumbuhan transaksi digital perbankan di tengah ketidakpastian ekonomi.

Kupas Tuntas IPO RANS: Struktur Pemegang Saham, Kinerja, dan Strategi Bisnis
| Kamis, 25 Juni 2026 | 06:18 WIB

Kupas Tuntas IPO RANS: Struktur Pemegang Saham, Kinerja, dan Strategi Bisnis

Bisnis PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk (RANS) saat ini sangat bergantung pada sosok Raffi Ahmad, Nagita Slavina, dan keluarganya.

Otot Dolar AS Perkasa, Berbagai Valas Utama Dalam Tekanan
| Kamis, 25 Juni 2026 | 06:15 WIB

Otot Dolar AS Perkasa, Berbagai Valas Utama Dalam Tekanan

Prospek valas utama dibayangi dominasi dolar Amerika Serikat (AS) yang kian perkasa. Indeks dolar AS (DXY) kembali menanjak ke  101,6

Pusat Finansial
| Kamis, 25 Juni 2026 | 06:10 WIB

Pusat Finansial

Masih ada kejadian pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan, hanya untuk kemudian mencabut lagi kebijakan tersebut setelah mendapat penolakan.

INDEKS BERITA