Pembatasan Iklan Tidak Serta Merta Memangkas Penerimaan Cukai

Jumat, 14 Juni 2019 | 07:00 WIB
Pembatasan Iklan Tidak Serta Merta Memangkas Penerimaan Cukai
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ruang bisnis bagi industri rokok semakin terbatas dengan adanya larangan beriklan di internet, baik media sosial maupun gim online. Pembatasan ini akan menekan konsumsi rokok. Ujungnya bisa berdampak terhadap pendapatan negara melalui cukai hasil tembakau. Menteri Kesehatan Nila Djuwita  Moeloek melalui surat bernomor TM.04.01/Menkes/314/2019  tertanggal 10 Juni 2019 ke  Menteri Komunikasi dan Informatika menyampaikan permintaan pemblokiran iklan rokok di internet.

Kepala Sub Direktorat Penerimaan Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rudy Rahmaddi menilai, secara konseptual kebijakan pembatasan iklan ini bisa mempengaruhi dan mengendalikan konsumsi. Namun, masih ada faktor yang turut mempengaruhi penerimaan cukai secara total.Sebab itu, "Kami terus monitor dan mendalami sejauh mana potensi dampak imbauan ini," kata Rudy kepada KONTAN, Kamis (13/6).

Pembatasan iklan rokok juga pernah dilakukan tahun 2014 lalu. Saat itu, pemerintah mewajibkan kemasan rokok diproduksi dengan gambar peringatan bahaya merokok. Menurut Rudy, di tahun yang sama, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau masih bisa melampaui target. Bea Cukai mencatat, realisasi penerimaan cukai tahun 2014 sebesar Rp 112,54 triliun, atau 101,06% dari yang ditargetkan dalam APBN-P 2014.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono menambahkan, pengendalian iklan rokok merupakan instrumen non-fiskal untuk pengendalian konsumsi rokok lewat mekanisme non tarif. Sedangkan cukai adalah pengendalian instrumen fiskal melalui tarif.

"Dengan kombinasi kebijakan fiskal dan non-fiskal, telah berhasil mengendalikan produksi rokok," tambah dia. BKF mencatat, terjadi penurunan produksi rokok rata-rata sebesar 1,53% selama tiga tahun terakhir.Pe

Kendati demikian, pemerintah berupaya mengamankan penerimaan negara melalui upaya pemberantasan rokok ilegal yang selama ini masih 7% menjadi 3%. Ini yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha rokok sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati menyatakan, surat Menkes bersifat usulan. "Pengaturan detilnya kewenangan Kominfo," kata dia.

Hingga saat ini, sudah 10 negara telah mengadopsi larangan iklan secara komprehensif termasuk promosi dan sponsor. Selain itu, terdapat 60 negara yang telah menerapkan larangan total terhadap iklan saja.

Bagikan

Berita Terbaru

Berperang dengan Senjata Bunga Tinggi
| Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB

Berperang dengan Senjata Bunga Tinggi

BPR harus bertahan dalam menghadapi persaingan penghimpunan dana, terutama dari bank digital menawarkan bunga deposito tinggi.

Delisting, Keluarga Santosa & Kolonas Mau Beli Saham Japfa Ltd di Harga Premium
| Minggu, 26 Januari 2025 | 11:46 WIB

Delisting, Keluarga Santosa & Kolonas Mau Beli Saham Japfa Ltd di Harga Premium

Keluarga Santosa tetap mempertahankan kepemilikan dan pengendaliannya di PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA).

Hilirisasi Timah, Todotua Pasaribu Wakil Menteri Investasi Resmikan Proyek di Batam
| Minggu, 26 Januari 2025 | 11:40 WIB

Hilirisasi Timah, Todotua Pasaribu Wakil Menteri Investasi Resmikan Proyek di Batam

Todotua Pasaribu Wamen Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM meresmikan groundbreaking proyek hilirisasi timah di Kota Batam.

Sepakati Kerja Sama Perdagangan, Ini Alasan Indonesia Harus Belajar dari India
| Minggu, 26 Januari 2025 | 11:37 WIB

Sepakati Kerja Sama Perdagangan, Ini Alasan Indonesia Harus Belajar dari India

Indonesia dan India sepakati kerja sama perdagangan hingga AI. Ini alasan Indonesia harus belajar dari India.

Mobil Listrik Dulu, Berkomunitas Kemudian
| Minggu, 26 Januari 2025 | 06:35 WIB

Mobil Listrik Dulu, Berkomunitas Kemudian

Tren menggunakan kendaraan listrik melaju kencang. Setali tiga uang, komunitas pengguna mobil listrik juga bermunculan.

 
Pertumbuhan Ekonomi
| Minggu, 26 Januari 2025 | 06:15 WIB

Pertumbuhan Ekonomi

Badan Pusat Statistik melansir, industri pengolahan jadi sektor penyumbang terbesar bagi PDB Indonesia di kuartal III-2024 lalu.

Kisah Perempuan Berdaya dari Balik Setir di Pertambangan
| Minggu, 26 Januari 2025 | 05:40 WIB

Kisah Perempuan Berdaya dari Balik Setir di Pertambangan

Memberdayakan perempuan di perusahaan tambang, tak harus menempatkan mereka di kantor saja. Di mana saja perempuan bisa berdaya?

 
Ekspor Jelantah Dilarang Pelaku Usaha Meradang
| Minggu, 26 Januari 2025 | 05:10 WIB

Ekspor Jelantah Dilarang Pelaku Usaha Meradang

Banyak pelaku usaha mengeluh kebijakan ekspor itu bikin tekor, mulai dari stok minyak yang menumpuk hingga cash flow yang terganggu.

Latah Berebut Cuan dari Bisnis Pengumpulan Minyak Jelantah
| Minggu, 26 Januari 2025 | 05:05 WIB

Latah Berebut Cuan dari Bisnis Pengumpulan Minyak Jelantah

Kehadiran Pertamina Patra Niaga di bisnis pengumpulan minyak jelantah mengganggu cuan pelaku bisnis minyak jelantah. Kenapa?

 
 Dikebut , Ini Pasal-Pasal RUU Mineral dan Batubara yang Memantik Pro Kontra
| Sabtu, 25 Januari 2025 | 20:30 WIB

Dikebut , Ini Pasal-Pasal RUU Mineral dan Batubara yang Memantik Pro Kontra

Parlemen siap ngebut menyelesaikan revisi UU Minerba. Inilah pasal-pasal lengkap usulan Baleg DPR atas  revisi UU Minerba.

INDEKS BERITA