Pembatasan Operasional Truk Ganggu Sektor Logistik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran guna menekan kemacetan menuai reaksi dari pelaku industrik logistik. Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Asosiasi Logistik Indonesai (ALI) menilai, aturan ini berdampak besar terhadap distribusi barang, meningkatkan biaya operasional, serta menimbulkan potensi keterlambatan pasokan ke berbagai wilayah.
Ketua Umum ALI, Mahendra Rianto mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang bertujuan untuk mengurangi kemacetan saat arus mudik, tetapi di sisi lain membebani sektor logistik.
