Pembatasan Operasional Truk Ganggu Sektor Logistik

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran guna menekan kemacetan menuai reaksi dari pelaku industrik logistik. Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Asosiasi Logistik Indonesai (ALI) menilai, aturan ini berdampak besar terhadap distribusi barang, meningkatkan biaya operasional, serta menimbulkan potensi keterlambatan pasokan ke berbagai wilayah.
Ketua Umum ALI, Mahendra Rianto mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang bertujuan untuk mengurangi kemacetan saat arus mudik, tetapi di sisi lain membebani sektor logistik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan