KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya mengerem lonjakan infeksi Covid-19. Penanganan Covid-19 di daerah akan dipimpin oleh dua Menteri Koordinator (Menko) di kabinet.
PPKM Darurat akan diterapkan mulai 2-20 Juli 2021. Kabarnya, pemerintah akan mengumumkan detil aturan baru terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat pada Kamis (2/7).
