Reporter: Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso, Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya mengerem lonjakan infeksi Covid-19. Penanganan Covid-19 di daerah akan dipimpin oleh dua Menteri Koordinator (Menko) di kabinet.
PPKM Darurat akan diterapkan mulai 2-20 Juli 2021. Kabarnya, pemerintah akan mengumumkan detil aturan baru terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat pada Kamis (2/7).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.