Berita Ekonomi

Pembatasan Sosial Versi Darurat Siap Diterapkan

Rabu, 30 Juni 2021 | 05:25 WIB
Pembatasan Sosial Versi Darurat Siap Diterapkan

Reporter: Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso, Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya mengerem lonjakan infeksi Covid-19. Penanganan Covid-19 di daerah akan dipimpin oleh dua Menteri Koordinator (Menko) di kabinet.

PPKM Darurat akan diterapkan mulai 2-20 Juli 2021. Kabarnya, pemerintah akan mengumumkan detil aturan baru terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat pada Kamis (2/7).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru