KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama harus menimbun stok sabar. Pembayaran tahap pertama hasil homoglasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih belum diselesaikan.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) memberi kesempatan KSP tersebut untuk membayar kewajibannya sampai 31 Desember 2021.
KSP Sejahtera Bersama perlu membayar tagihan kreditur konkuren senilai Rp 8,8 triliun kepada sekitar 180.000 anggota dengan pembayaran bertahap sebanyak 10 kali selama enam bulan sekali. Skema itu sesuai keputusan pengadilan soal PKPU.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.