Pembebasan Pajak Dividen Menahan Outflow Pasar Saham, Cermati Saham Pembagi Dividen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Beleid ini nantinya akan membuat dividen tidak dipungut pajak.
Pengecualian dari objek PPh berlaku atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
