KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan pembebasan sanksi penangguhan ekspor (SPE) hingga 31 Desember 2022 bagi eksportir yang belum melaporkan devisa hasil ekspor mereka. Sebelumnya, dalam Peraturan BI (PBI) No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI), BI menetapkan batas waktu pengajuan pembebasan SPE oleh eksportir berlaku maksimal satu tahun sejak terbitnya PBI yakni 29 November 2019.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan ini diberikan agar ekspor naik seiring peningkatan harga berbagai komoditas ekspor dan membaiknya kondisi ekonomi negara mitra.
