KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menjajal kebijakan baru dalam pendistribusian minyak goreng curah bagi masyarakat. Aplikasi PeduliLindungi yang selama ini pemerintah gunakan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19, juga akan dipakai dalam proses jual beli minyak goreng curah. Rencana penerapan sistem baru ini agar tata kelola distribusi minyak goreng curah jadi lebih akuntabel dan terpantau, dari produsen hingga konsumen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, nantinya, setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjual dan pembeli minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi masyarakat yang belum punya PeduliLindungi, bisa membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan