Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menjajal kebijakan baru dalam pendistribusian minyak goreng curah bagi masyarakat. Aplikasi PeduliLindungi yang selama ini pemerintah gunakan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19, juga akan dipakai dalam proses jual beli minyak goreng curah. Rencana penerapan sistem baru ini agar tata kelola distribusi minyak goreng curah jadi lebih akuntabel dan terpantau, dari produsen hingga konsumen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, nantinya, setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjual dan pembeli minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi masyarakat yang belum punya PeduliLindungi, bisa membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.