Pembentukannya Dinilai Cacat Hukum, 56 Desa Belum Terima Dana Desa

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peristiwa penyaluran dana desa fiktif akhirnya terkuak. Penyaluran dana desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa (14/1).
Sri Mulyani menceritakan kasus ini bermula dari Kabupaten Konawe yang membentuk 56 desa melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan