Berita Politik

Pembentukannya Dinilai Cacat Hukum, 56 Desa Belum Terima Dana Desa

Rabu, 15 Januari 2020 | 05:39 WIB
Pembentukannya Dinilai Cacat Hukum, 56 Desa Belum Terima Dana Desa

ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wapres Ma'ruf Amin (kanan) sebelum memimpin rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Presiden memimpin tiga ratas yang membahas soal penyaluran dana desa tahun 2020, aksel

Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peristiwa penyaluran dana desa fiktif akhirnya terkuak. Penyaluran dana desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa (14/1).

Sri Mulyani menceritakan kasus ini bermula dari Kabupaten Konawe yang membentuk 56 desa melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru