Pembentukannya Dinilai Cacat Hukum, 56 Desa Belum Terima Dana Desa
Rabu, 15 Januari 2020 | 05:39 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wapres Ma'ruf Amin (kanan) sebelum memimpin rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Presiden memimpin tiga ratas yang membahas soal penyaluran dana desa tahun 2020, aksel
Reporter: Grace Olivia
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peristiwa penyaluran dana desa fiktif akhirnya terkuak. Penyaluran dana desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa (14/1).
Sri Mulyani menceritakan kasus ini bermula dari Kabupaten Konawe yang membentuk 56 desa melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.