KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi para pengemudi dan kurir online.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau ojek online (ojol).
