KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum bisa memastikan kapan paspor berumur 10 tahun akan berlaku.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan, meskipun sudah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31/2013 tentang Peraturan pelaksanaan UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, hingga kini pihaknya belum memiliki aturan teknis untuk melaksanakannya. "Iya betul (belum berlaku). Menunggu peraturan pelaksanaannya," kata Arvin kepada KONTAN, Minggu (27/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan