KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum bisa memastikan kapan paspor berumur 10 tahun akan berlaku.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan, meskipun sudah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31/2013 tentang Peraturan pelaksanaan UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, hingga kini pihaknya belum memiliki aturan teknis untuk melaksanakannya. "Iya betul (belum berlaku). Menunggu peraturan pelaksanaannya," kata Arvin kepada KONTAN, Minggu (27/9).
