KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembiayaan bermasalah untuk pinjaman buy now pay later ternyata cukup tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, rata-rata rasio non performing finance (NPF) gross pembiayaan paylater multifinance per Maret 2023 mencapai 5,16%.
Deputi Direktur Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK Mulia Simatupang menerangkan, rasio tersebut lebih tinggi daripada rata-rata NPF gross industri perusahaan pembiayaan yang hanya sebesar 2,37%.
