Pemborosan Anggaran OJK Perlu Ditindak

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini terkait sewa gedung yang tidak terpakai.
BPK memaparkan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp 394,3 miliar untuk menyewa Gedung Wisma Mulia I dan Wisma Mulia II.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan