Berita Regulasi

Pemborosan Anggaran OJK Perlu Ditindak

Senin, 23 September 2019 | 07:10 WIB
Pemborosan Anggaran OJK Perlu Ditindak

ILUSTRASI. Pembangunan Kantor Pusat OJK

Reporter: Abdul Basith | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini terkait sewa gedung yang tidak terpakai.

BPK memaparkan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp 394,3 miliar untuk menyewa Gedung Wisma Mulia I dan Wisma Mulia II.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru