Pemda Bakal Gencar Memungut Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah bisa lebih galak lagi dalam memungut pajak di wilayah masing-masing. Apalagi sudah ada beleid yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan gebrakan dalam memungut pajak atau yang lebih keren disebut local taxing power.
Hal ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
