ILUSTRASI. Layar videotron menampilkan informasi tentang penghapusan administrasi pajak di Jakarta, Jumat (7/10/2022).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah bisa lebih galak lagi dalam memungut pajak di wilayah masing-masing. Apalagi sudah ada beleid yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan gebrakan dalam memungut pajak atau yang lebih keren disebut local taxing power.
Hal ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.