Berita Makro

Pemda Bakal Gencar Memungut Pajak

Kamis, 09 November 2023 | 06:05 WIB
Pemda Bakal Gencar Memungut Pajak

ILUSTRASI. Layar videotron menampilkan informasi tentang penghapusan administrasi pajak di Jakarta, Jumat (7/10/2022).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah bisa lebih galak lagi dalam memungut pajak di wilayah masing-masing. Apalagi sudah ada beleid yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan gebrakan dalam memungut pajak atau yang lebih keren disebut local taxing power.

Hal ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Bayar per artikel

Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini

Rp 5.000

Berlangganan dengan Google

Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.

Terbaru
IHSG
7.088,79
0.99%
-70,81
LQ45
936,71
1.44%
-13,67
USD/IDR
15.536
0,21
EMAS
1.107.000
0,00%
Terpopuler