ILUSTRASI. Pekerja menurunkan tabung berisi LPG ukuran 3?kilogram?pada sebuah agen di Jakarta, Senin (13/6/2022). (KONTAN/Baihaki)
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk membagi beban subsidi energi sekaligus kompensasinya antara pusat dan daerah mendapat respon dari pemerintah daerah (pemda). Namun, pemda memberi syarat.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang juga merupakan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, skema burden sharing sebelumnya telah diterapkan antara pemerintah pusat dan pemda pada sejumlah alokasi anggaran. Mulai dari penggunaan dana transfer ke daerah sebagian untuk anggaran penanganan pandemi Covid-19 melalui earmarking dan refocusing, hingga penggajian pegawai.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.