Pemda Wajib Sisihkan 2% Dana Trasfer Umum untuk Bansos
Rabu, 07 September 2022 | 07:25 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus mempercepat pencairan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kali ini, bansos diberikan melalui anggaran pemerintah daerah (pemda).
Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Aturan ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku 5 September 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.