Berita Nasional

Pemda Wajib Sisihkan 2% Dana Trasfer Umum untuk Bansos

Rabu, 07 September 2022 | 07:25 WIB
Pemda Wajib Sisihkan 2% Dana Trasfer Umum untuk Bansos

Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus mempercepat pencairan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kali ini, bansos diberikan melalui anggaran pemerintah daerah (pemda). 

Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Aturan ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku  5 September 2022.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru