KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersiap membahas Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan, revisi UU ITE perlu dilakukan supaya tidak terjadi tumpang tindih antara ketentuan yang termuat dalam UU ITE dengan aturan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang belum lama disahkan.
