Pemerintah Akan Analisis Data Pajak dan Pabean untuk Mengejar PNBP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan mengoptimalkan pemanfaatan data perpajakan dan kepabeanan untuk mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selama dua bulan pertama tahun ini, realisasi PNBP rendah akibat pelemahan harga komoditas dan nilai tukar rupiah.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat realisasi PNBP hingga 28 Februari 2019 hanya Rp 39,91 triliun. Angka ini cuma tumbuh 1,29% dibandingkan dengan periode sama tahun 2018 yang sebesar Rp 39,40 triliun. Pencapaian tersebut baru sekitar 10,55% dari target sepanjang 2019 di APBN yakni Rp 378,3 triliun.
PNBP rendah akibat pelemahan harga komoditas, khususnya minyak mentah dan batubara. Rata-rata harga minyak Indonesia (ICP) Januari-Februari lalu US$ 58,93 per barel, anjlok dibandingkan dengan periode sama tahu lalu US$ 63,60 per barel. Lalu, rata-rata harga batubara acuan (HBA) juga melorot dari US$ 98,12 per ton menjadi US$ 92,11 per ton.
Penurunan harga komoditas di pasar global diproyeksikan masih berlanjut hingga akhir tahun ini. Untuk mengamankan kinerja PNBP, pemerintah akan memanfaakan seluruh data yang dikumpulkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Anggaran yang membawahi PNBP. "Data ini akan bersinergi menjadi satu bahan analisis untuk optimalkan potensi penerimaan," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu, Askolani, Kamis (28/3).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama Kamis (28/3) mencontohkan dengan cara menyandingkan data penerimaan pajak, dengan royalti. Sektor pertambangan wajib membayar royalti (PNBP), dan data atau administrasi royalti ada di Ditjen Anggaran. Adapun basis pembayaran royalti bisa di bandingkan dengan data ekspor yang dimiliki Bea cukai. Dari data itu tergambar berapa penghasilan perusahaan, dan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) badan-nya.
Sinergi ini akan mengoptimalkan penerimaan negara, baik PNBP maupun pajak. Sinergi juga mencegah kecurangan pembayaran royalti maupun pajak.