Pemerintah akan Cabut SHGB & SHM Pagar Laut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di area pagar laut di kawasan Tangerang, Banten.
Keputusan tersebut diambil setelah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengumumkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa dari total 266 sertifikat yang dianalisis, banyak di antaranya berada di luar batas garis pantai yang ditentukan.
