ILUSTRASI. Suasana Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua, Senin (30/7). Pemerintah akan merelaksasi denda kepabeanan lewat Omnibus Law Perpajakan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Kepabeanan menjadi salah satu materi baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atau Omnibus Law Perpajakan.
Penerimaan dari kepabeanan diharapkan mampu berkontribusi lebih terhadap penerimaan negara.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.