ILUSTRASI. Suasana Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua, Senin (30/7). Pemerintah akan merelaksasi denda kepabeanan lewat Omnibus Law Perpajakan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Kepabeanan menjadi salah satu materi baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atau Omnibus Law Perpajakan.
Penerimaan dari kepabeanan diharapkan mampu berkontribusi lebih terhadap penerimaan negara.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG