KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Surabaya dan Surakarta menjadi bahan diskusi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah daerah, serta Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jumat (25/6) lalu.
Dari diskusi itu terungkap, bakal ada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35/2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Pasalnya, Perpres itu berpotensi membebani Pemda dan PLN terkait proyek PLTSa.
