Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Surabaya dan Surakarta menjadi bahan diskusi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah daerah, serta Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jumat (25/6) lalu.
Dari diskusi itu terungkap, bakal ada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35/2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Pasalnya, Perpres itu berpotensi membebani Pemda dan PLN terkait proyek PLTSa.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.