KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Surabaya dan Surakarta menjadi bahan diskusi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah daerah, serta Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jumat (25/6) lalu.
Dari diskusi itu terungkap, bakal ada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35/2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Pasalnya, Perpres itu berpotensi membebani Pemda dan PLN terkait proyek PLTSa.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.