KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengusut aset warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Kementerian Keuangan (Kemkeu) siap menjatuhkan sanksi bagi wajib pajak yang menyembunyikan aset tersebut dari Direktorat Jenderal Pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, tahap pertama pengusutan aset tersebut adalah meneliti kebenaran data tersebut. "Saat ini prosesnya kami sedang meneliti data tersebut," jelas Sri Mulyani di kompleks Gedung Kemkeu, Jumat (15/3).
Aset senilai Rp 1.300 triliun itu merupakan hasil kerjasama pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan alias Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018. Pada kerjasama itu, Ditjen Pajak menerima laporan dari 66 negara.
Dalam penelitian ini, jajaran Ditjen Pajak akan mencocokkan dengan data di internal pajak maupun di Ditjen Bea dan Cukai. Pajak akan membandingkan data dengan apa yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, di surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT), lalu laporan pengelolaan dana di program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga data keuangan nasabah yang dikirim lembaga keuangan ke kantor pajak.
Namun, Menkeu belum bisa memastikan kapan proses penelitian data ini selesai. Ia hanya bisa memastikan, pajak akan memanfaatkan data AEOI seoptimal mungkin.
Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji berpendapat temuan aset di luar negeri itu bisa menjadi data pembanding atau bisa dicocokan dengan data di SPT. Dengan data ini, Ditjen Pajak terbantu untuk menguji kebenaran data SPT. "Singkatnya, data itu bisa dijadikan alat menguji kepatuhan wajib pajak," jelas Bawono.
Menurut dia, salah satu alasan tax ratio Indonesia rendah di level 11% karena selama ini tidak ada akses keuangan ke lembaga keuangan di luar negeri. Hal itu memungkinkan WNI menyembunyikan aset di luar negeri.