Pemerintah Atur Eksplorasi Mineral di Dasar Laut

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional.
Beleid ini mengatur pengawasan dan pengelolaan Kawasan Dasar Laut Internasional (KDLI), yaitu dasar laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas wilayah yurisdiksi Indonesia. "Ruang lingkup peraturan menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan mineral di KDLI," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 Permen ESDM Nomor 11/2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan