Pemerintah Atur Eksplorasi Mineral di Dasar Laut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional.
Beleid ini mengatur pengawasan dan pengelolaan Kawasan Dasar Laut Internasional (KDLI), yaitu dasar laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas wilayah yurisdiksi Indonesia. "Ruang lingkup peraturan menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan mineral di KDLI," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 Permen ESDM Nomor 11/2025.
