Pemerintah Atur Ulang Skema Subsidi PLTSa

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya agar pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) semakin dilirik oleh investor. Untuk itu, pemerintah tengah menggodok beleid balam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan penerapan tarif listrik dari sumber sampah tersebut.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi menyatakan terdapat potensi peningkatan biaya listrik dari PLTSa. Namun angka pastinya terkait harga per kilowatt-jam atau kWh belum diputuskan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan