Pemerintah Awasi Kepatuhan Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah bakal mengatur lagi pengawasan lepatuhan wajib pajak. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mematangkan penyusunan aturan baru terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (HPP) III, di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, proses harmonisasi rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak kembali dilakukan.
