Pemerintah Bakal Obral Izin Tambang ke Ormas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke pihak organisasi kemasyarakatan (ormas). Untuk memuluskan rencananya itu, Pemerintah kini tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Revisi aturan ini akan memberi peluang ormas mendapatkan izin usaha pertambangan. Dalam draf revisi, Pemerintah menyisipkan Pasal 75 A ayat 1 berbunyi: Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta.
