Berita *Regulasi

Pemerintah baru akan mengatur pelaporan pajak e-commerce

Jumat, 26 Oktober 2018 | 08:00 WIB
Pemerintah baru akan mengatur pelaporan pajak e-commerce

Sumber: Harian KONTAN | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  Kendati sudah bergulir selama setahun, rencana pemungutan pajak atas perdagangan elektronik (e-commerce) seakan jalan di tempat. Pemerintah pun tak kunjung merampungkan pembahasan aturan tentang pajak atas e-commerce.

Pemerintah mengaku, saat ini, akan fokus membantu pelaku usaha e-commerce dari segi pelaporan. Ihwal aturan pemungutan pajak masih jauh. "Tahap awal,  pelaporan dulu yang akan kami atur supaya tetap bisa memberikan kepuasan pelaku usaha di sektor e-commerce," tandas Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rofyanto Kurniawan Rofyanto, Kamis (25/10).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru