Pemerintah Belum Bahas Kenaikan PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum bisa memastikan apakah tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2025 akan naik menjadi 12%. Meski dalam aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN 12% mulai berlaku 1 Januari 2025. Saat ini, pemerintah menetapkan tarif PPN 11%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan hingga kini penerapan tarif PPN 12% masih menunggu pembahasan hingga akhir tahun nanti.
"Soal kenaikan tarif PPN 12% itu pun nanti akan dibahas dalam rangka APBN, kapan implementasinya," kata Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (23/4).
