ILUSTRASI. Karyawan makan siang pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang lebaran di pujasera Mal Ambasador Jakarta, Selasa (16/4/2024). Momentum Ramadan dan Lebaran dinilai bisa mendongkrak penerimaan pajak dari pajak pertambahan penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/16/04/2024
Reporter: Rashif Usman | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum bisa memastikan apakah tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2025 akan naik menjadi 12%. Meski dalam aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN 12% mulai berlaku 1 Januari 2025. Saat ini, pemerintah menetapkan tarif PPN 11%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan hingga kini penerapan tarif PPN 12% masih menunggu pembahasan hingga akhir tahun nanti.
"Soal kenaikan tarif PPN 12% itu pun nanti akan dibahas dalam rangka APBN, kapan implementasinya," kata Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (23/4).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.