Pemerintah Cairkan Rapel THR dan Gaji ke-13 Bagi Guru dan ASN di Daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah akhirnya mendapat kepastian kado manis di pengujung tahun. Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi mempertebal Dana Alokasi Umum (DAU) 2025 dengan suntikan tambahan sebesar Rp 7,66 triliun.
Kebijakan ini dikunci melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tambahan dana tersebut guna mengguyur pemerintah daerah (pemda) demi menuntaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang selama ini belum menerima tambahan penghasilan.
Baca Juga: Timbang-Timbang Kenaikan Gaji ASN Tahun Depan
