KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan mengamankan tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) baru dari para spekulan tanah. Langkah ini akan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Status Pertanahan di IKN.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, pembentukan Peraturan Pemerintah ini merupakan upaya antisipasi terjadinya sengketa tanah di IKN. Terlebih, sekarang marak spekulan tanah di kawasan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
