KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan mengamankan tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) baru dari para spekulan tanah. Langkah ini akan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Status Pertanahan di IKN.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, pembentukan Peraturan Pemerintah ini merupakan upaya antisipasi terjadinya sengketa tanah di IKN. Terlebih, sekarang marak spekulan tanah di kawasan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan