KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah menginventarisasi lahan dengan status hak guna usaha (HGU). Kegiatan ini dalam upaya pemerintah untuk menerapkan Kebijakan Satu Peta (one map policy).
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, setelah selesai melakukan inventarisasi HGU, ke depan, hak atas tanah menyesuaikan perencanaan pembangunan daerah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.