KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah libur nasional keagamaan di sisa tahun ini untuk mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19 yang kasusnya melonjak dalam dua pekan terakhir. Aturan mainnya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, lewat SKB tiga menteri itu, pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.