Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac

Senin, 25 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah siap untuk mengikuti proses atas gugatan yang dilayangkan, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono eks pengurus Bank Aspac di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setiawan dan  Hendrawan Harjono menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (11/10). Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, gugatan ditujukan kepada DJKN Kemkeu. Gugatan ini atas penetapan piutang negara Rp 3,57 triliun kepada obligor Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar  Senin (25/10) hari ini. "Mengenai gugatannya kami akan menghadiri sidangnya sesuai dengan panggilan," kata Tri Wahyuningsih, Jumat (22/10).

Akan tetapi, sambil proses hukum berjalan, Tri Wahyuningsih mengatakan, pihak Satgas BLBI akan terus memastikan dan tetap menagih utang kepada Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Sebagai informasi, Satgas BLBI telah memanggil Setiawan dan Hendrawan Harjono untuk hadir pada September 2021. Pemanggilan ini dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank PT Bank Asia Pacific (Aspac) dengan utang sebesar Rp 3,57 triliun. Sayangnya, pihak  Setiawan Harjono mangkir dari panggilan, dan pilih mengajukan gugatan kepada pemerintah di pengadilan.

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.

Pertama, menyatakan DJKN Kemenkeu, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.

Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS Bank Aspac. Ketiga, menyatakan mereka tak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara DKI Jakarta atas nama Setiawan dan Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, meminta hakim menyatakan kesepakatan awal 20 April 2000 batal atau tak berkekuatan hukum atau setidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.

Bagikan

Berita Terbaru

YELO Bakal Perkuat Bisnis Fixed Broadband Internet ke Segmen Rumah Tangga
| Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

YELO Bakal Perkuat Bisnis Fixed Broadband Internet ke Segmen Rumah Tangga

PT Yeloo Integra Datanet Tbk (YELO) tengah menghadapi masa sulit sepanjang sembilan bulan tahun 2025 ini.

Mengejar Target Pajak Lewat Digitalisasi
| Sabtu, 22 November 2025 | 07:00 WIB

Mengejar Target Pajak Lewat Digitalisasi

Untuk mengejar target pajak penghambat sitem coretax harus segera dibenahi supaya optimalisasi penerimaan pajak terpenuhi..​

Cetak Pekerja Miskin
| Sabtu, 22 November 2025 | 07:00 WIB

Cetak Pekerja Miskin

Negara dan dunia kerja harus mulai merombak strategi dunia tenaga kerja yang bisa menumbuhkan produktivitas serta gaji yang mumpuni.

Bos Hotel Sahid Ingatkan Investor dalam Berinvestasi Jangan Ikut-ikutan Tren Sesaat
| Sabtu, 22 November 2025 | 07:00 WIB

Bos Hotel Sahid Ingatkan Investor dalam Berinvestasi Jangan Ikut-ikutan Tren Sesaat

Dana yang ia miliki sebagian besar kembali ia putar untuk memperkuat modal usaha, ekspansi di berbagai unit bisnis yang ia kelola. 

Setelah Izinnya Dicabut, Kini P2P Lending Crowde Digugat Bank Mandiri Rp 730 Miliar
| Sabtu, 22 November 2025 | 06:38 WIB

Setelah Izinnya Dicabut, Kini P2P Lending Crowde Digugat Bank Mandiri Rp 730 Miliar

Gugatan ini bukan kali pertama dilayangkan Bank Mandiri. 1 Agustus lalu, bank dengan logo pita emas ini juga mengajukan gugatan serupa.

Ini Bisa Jadi Valas Pilihan Saat Dolar AS Perkasa
| Sabtu, 22 November 2025 | 06:30 WIB

Ini Bisa Jadi Valas Pilihan Saat Dolar AS Perkasa

Volatilitas tinggi di pasar valuta asing memerlukan kehati-hatian dan sesuaikan dengan profil risiko

Dharma Polimetal (DRMA) Bersiap Akuisisi dan Ekspansi Bisnis
| Sabtu, 22 November 2025 | 05:20 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Bersiap Akuisisi dan Ekspansi Bisnis

DRMA sedang merampungkan akuisisi PT Mah Sing Indonesia. Akuisisi 82% saham perusahaan komponen plastik tersebut mencatat nilai Rp 41 miliar.

Jasnita Telekomindo (JAST) Memacu Ekspansi Bisnis Berbasis Teknologi
| Sabtu, 22 November 2025 | 05:17 WIB

Jasnita Telekomindo (JAST) Memacu Ekspansi Bisnis Berbasis Teknologi

Melihat rencana bisnis PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) yang tengah memperkuat portofolio produk berbasis teknologi

Banyak Fraud, Industri Fintech Butuh Penjaminan
| Sabtu, 22 November 2025 | 04:55 WIB

Banyak Fraud, Industri Fintech Butuh Penjaminan

Risiko tinggi bikin asuransi fintech lending sulit dibuat dan butuh persiapan yang sangat matang agar tidak menambah risiko

Menakar Plus Minus Produk Pembiayaan untuk Investasi Reksadana
| Sabtu, 22 November 2025 | 04:50 WIB

Menakar Plus Minus Produk Pembiayaan untuk Investasi Reksadana

Bank Sinarmas resmi meluncurkan fasilitas kredit untuk produk reksadana milik PT Surya Timur Alam Raya Asset Management. 

INDEKS BERITA

Terpopuler