Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac

Senin, 25 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah siap untuk mengikuti proses atas gugatan yang dilayangkan, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono eks pengurus Bank Aspac di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setiawan dan  Hendrawan Harjono menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (11/10). Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, gugatan ditujukan kepada DJKN Kemkeu. Gugatan ini atas penetapan piutang negara Rp 3,57 triliun kepada obligor Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar  Senin (25/10) hari ini. "Mengenai gugatannya kami akan menghadiri sidangnya sesuai dengan panggilan," kata Tri Wahyuningsih, Jumat (22/10).

Akan tetapi, sambil proses hukum berjalan, Tri Wahyuningsih mengatakan, pihak Satgas BLBI akan terus memastikan dan tetap menagih utang kepada Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Sebagai informasi, Satgas BLBI telah memanggil Setiawan dan Hendrawan Harjono untuk hadir pada September 2021. Pemanggilan ini dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank PT Bank Asia Pacific (Aspac) dengan utang sebesar Rp 3,57 triliun. Sayangnya, pihak  Setiawan Harjono mangkir dari panggilan, dan pilih mengajukan gugatan kepada pemerintah di pengadilan.

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.

Pertama, menyatakan DJKN Kemenkeu, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.

Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS Bank Aspac. Ketiga, menyatakan mereka tak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara DKI Jakarta atas nama Setiawan dan Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, meminta hakim menyatakan kesepakatan awal 20 April 2000 batal atau tak berkekuatan hukum atau setidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.

Bagikan

Berita Terbaru

Aset Asuransi Bisa Lanjutkan Tren Kenaikan
| Selasa, 17 Februari 2026 | 04:45 WIB

Aset Asuransi Bisa Lanjutkan Tren Kenaikan

OJK mencatat aset industri asuransi komersial meningkat 7,42% di tahun 2025, dari posisi akhir tahun sebelumnya menjadi Rp 981,05 triliun

Bangun dari Tidur Panjang, Saham BIPI Melesat 95% di Tengah Isu Akuisisi Bakrie
| Senin, 16 Februari 2026 | 11:15 WIB

Bangun dari Tidur Panjang, Saham BIPI Melesat 95% di Tengah Isu Akuisisi Bakrie

Fundamental  PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) tengah tertekan, bahkan per September 2025 berbalik mengalami kerugian.

Paradoks Bursa Efek Indonesia (BEI): Saham Bagus Sepi, Saham Ramai Dicurigai
| Senin, 16 Februari 2026 | 10:18 WIB

Paradoks Bursa Efek Indonesia (BEI): Saham Bagus Sepi, Saham Ramai Dicurigai

Yang harus diburu, perilaku manipulatif: transaksi semu, cornering, spoofing, atau penyebaran informasi menyesatkan untuk menggerakkan harga.

Banyak Sentimen Positif Menyertai, Saham UNVR Diserbu Investor Asing Institusi
| Senin, 16 Februari 2026 | 10:05 WIB

Banyak Sentimen Positif Menyertai, Saham UNVR Diserbu Investor Asing Institusi

Iming-iming dividen jumbo dengan dividend yield yang menarik jadi daya tarik saham PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR).

Strategi Cuan di Pekan Pendek Saat Imlek dan Awal Ramadan
| Senin, 16 Februari 2026 | 08:45 WIB

Strategi Cuan di Pekan Pendek Saat Imlek dan Awal Ramadan

Investor disarankan mengatur alokasi aset portofolio pada pekan pendek di tengah sentimen Tahun Baru Imlek dan awal bulan Ramadan 2026. 

Masih Terbebani Biaya Merger, EXCL Rugi Rp 4,43 Triliun
| Senin, 16 Februari 2026 | 08:40 WIB

Masih Terbebani Biaya Merger, EXCL Rugi Rp 4,43 Triliun

Rugi bersih yang dialami EXCL lebih bersifat pada kerugian akuntansi sebagai dampak pasca merger dengan Smartfren.

Produksi Dipangkas, Emiten Jasa Tambang Ikut Terdampak
| Senin, 16 Februari 2026 | 08:38 WIB

Produksi Dipangkas, Emiten Jasa Tambang Ikut Terdampak

Tak hanya bagi produsen, kebijakan pemerintah yang memangkas produksi batubara dan nikel pada 2026 juga memengaruhi emiten jasa pertambangan

ESG Perbankan: Kredit Keberlanjutan Menjadi Pendorong Baru Pertumbuhan
| Senin, 16 Februari 2026 | 07:50 WIB

ESG Perbankan: Kredit Keberlanjutan Menjadi Pendorong Baru Pertumbuhan

Sektor berkelanjutan dan hijau berpotensi menjadi motor pertumbuhan baru kredit bank. Seperti apa laju pertumbuhan kredi

Mengukur Potensi Efisiensi Bank dari Larangan Komisaris Terima Bonus
| Senin, 16 Februari 2026 | 07:15 WIB

Mengukur Potensi Efisiensi Bank dari Larangan Komisaris Terima Bonus

​Bonus jumbo direksi dan komisaris bank BUMN kembali disorot jelang RUPST 2025, di tengah pengetatan tata kelola dan evaluasi skema tantiem.

Bank Pelat Merah Siap Dorong ROA
| Senin, 16 Februari 2026 | 07:00 WIB

Bank Pelat Merah Siap Dorong ROA

Presiden Prabowo Subianto telah meminta Danantara untuk mencetak ROA atau tingkat pengembalian dari aset sebesar 7% tahun ini. ​

INDEKS BERITA