Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac

Senin, 25 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah siap untuk mengikuti proses atas gugatan yang dilayangkan, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono eks pengurus Bank Aspac di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setiawan dan  Hendrawan Harjono menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (11/10). Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, gugatan ditujukan kepada DJKN Kemkeu. Gugatan ini atas penetapan piutang negara Rp 3,57 triliun kepada obligor Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar  Senin (25/10) hari ini. "Mengenai gugatannya kami akan menghadiri sidangnya sesuai dengan panggilan," kata Tri Wahyuningsih, Jumat (22/10).

Akan tetapi, sambil proses hukum berjalan, Tri Wahyuningsih mengatakan, pihak Satgas BLBI akan terus memastikan dan tetap menagih utang kepada Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Sebagai informasi, Satgas BLBI telah memanggil Setiawan dan Hendrawan Harjono untuk hadir pada September 2021. Pemanggilan ini dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank PT Bank Asia Pacific (Aspac) dengan utang sebesar Rp 3,57 triliun. Sayangnya, pihak  Setiawan Harjono mangkir dari panggilan, dan pilih mengajukan gugatan kepada pemerintah di pengadilan.

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.

Pertama, menyatakan DJKN Kemenkeu, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.

Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS Bank Aspac. Ketiga, menyatakan mereka tak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara DKI Jakarta atas nama Setiawan dan Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, meminta hakim menyatakan kesepakatan awal 20 April 2000 batal atau tak berkekuatan hukum atau setidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Loyo, Dolar AS Menguat, Geopolitik Global Memanas
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:45 WIB

Rupiah Loyo, Dolar AS Menguat, Geopolitik Global Memanas

Rupiah melemah 0,14% ke Rp 16.886 per dolar AS. Geopolitik global dan inflasi AS jadi pemicu. Simak proyeksi selengkapnya

Medco Energi (MEDC) Raih Fasilitas Kredit Rp 1,68 Triliun dari HSBC
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:39 WIB

Medco Energi (MEDC) Raih Fasilitas Kredit Rp 1,68 Triliun dari HSBC

Nilai pokok pinjaman HSBC Singapore Branch kepada PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,68 triliun. ​

Perang Iran Picu Pelebaran Defisit Transaksi Berjalan
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:35 WIB

Perang Iran Picu Pelebaran Defisit Transaksi Berjalan

Jika harga minyak ke atas US$ 100 per barel maka CAD akan melebar ke atas 1% dari PDB               

Elnusa (ELSA) Realisasikan Belanja Modal Rp 566 Miliar Pada 2025
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:25 WIB

Elnusa (ELSA) Realisasikan Belanja Modal Rp 566 Miliar Pada 2025

PT Elnusa Tbk (ELSA) merealisasikan alokasi belanja modal (capex) Rp 566 miliar atau setara 95% dari target yang dipatok tahun 2025 Rp 594 miliar.

Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Energi Awal Tahun Melejit
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:25 WIB

Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Energi Awal Tahun Melejit

Menurut Wakil Menteri Keuangan, lonjakan pembayaran subsidi dan kompensasi energi lantaran pembayaran kompensasi energi 2025

Lonjakan Semu Setoran Pajak Konsumsi
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:19 WIB

Lonjakan Semu Setoran Pajak Konsumsi

Realisasi penerimaan PPN dan PPnBM Februari 2026 sebesar Rp 85,9 triliun, naik hampir 100%          

Geber Proyek PLTA, Laba Arkora Hydro (ARKO) Pada 2026 Masih Bisa Perkasa
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:16 WIB

Geber Proyek PLTA, Laba Arkora Hydro (ARKO) Pada 2026 Masih Bisa Perkasa

Dengan semakin banyak proyek pembangkit yang selesai, PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) yakin mampu menjalankan bisnis secara berkelanjutan.

Investor Kripto Waspada, Geopolitik dan Inflasi Ancam Bitcoin
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:15 WIB

Investor Kripto Waspada, Geopolitik dan Inflasi Ancam Bitcoin

Bitcoin anjlok 1,5% harian, namun ada peluang tembus US$70.000 jika data inflasi AS mendukung. Cek level support penting!

Gencar Ekspansi, Prospek Siloam (SILO) Semakin Sehat
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:10 WIB

Gencar Ekspansi, Prospek Siloam (SILO) Semakin Sehat

Rencana ekspansi kapasitas hingga 2,5 kali lipat yang ditargetkan SILO rampung di 2027, berpotensi jadi pendorong pertumbuhan jangka menengah. ​

Prospek BRPT: Energi Terbarukan dan Petrokimia Siap Melejit
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:00 WIB

Prospek BRPT: Energi Terbarukan dan Petrokimia Siap Melejit

Barito Pacific gencar ekspansi di energi terbarukan & petrokimia. Kapasitas produksi diproyeksi naik. Simak potensi keuntungan investasinya

INDEKS BERITA

Terpopuler