Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac

Senin, 25 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah siap untuk mengikuti proses atas gugatan yang dilayangkan, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono eks pengurus Bank Aspac di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setiawan dan  Hendrawan Harjono menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (11/10). Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, gugatan ditujukan kepada DJKN Kemkeu. Gugatan ini atas penetapan piutang negara Rp 3,57 triliun kepada obligor Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar  Senin (25/10) hari ini. "Mengenai gugatannya kami akan menghadiri sidangnya sesuai dengan panggilan," kata Tri Wahyuningsih, Jumat (22/10).

Akan tetapi, sambil proses hukum berjalan, Tri Wahyuningsih mengatakan, pihak Satgas BLBI akan terus memastikan dan tetap menagih utang kepada Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Sebagai informasi, Satgas BLBI telah memanggil Setiawan dan Hendrawan Harjono untuk hadir pada September 2021. Pemanggilan ini dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank PT Bank Asia Pacific (Aspac) dengan utang sebesar Rp 3,57 triliun. Sayangnya, pihak  Setiawan Harjono mangkir dari panggilan, dan pilih mengajukan gugatan kepada pemerintah di pengadilan.

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.

Pertama, menyatakan DJKN Kemenkeu, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.

Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS Bank Aspac. Ketiga, menyatakan mereka tak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara DKI Jakarta atas nama Setiawan dan Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, meminta hakim menyatakan kesepakatan awal 20 April 2000 batal atau tak berkekuatan hukum atau setidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.

Bagikan

Berita Terbaru

Ekonomi Lesu, Kualitas Kredit Fintech Melorot
| Rabu, 08 April 2026 | 05:15 WIB

Ekonomi Lesu, Kualitas Kredit Fintech Melorot

OJK mencatat tingkat wanprestasi di atas 90 hari alias TWP90 fintech lending menembus 4,54% pada Februari 2026

Harga BBM Naik, Beban Pertambangan Kian Berat
| Rabu, 08 April 2026 | 05:05 WIB

Harga BBM Naik, Beban Pertambangan Kian Berat

Pengusaha tambang dan smelter kini tengah menghadapi tekanan biaya yang makin membengkak imbas perang di Timur Tengah.

Tanda-Tanda Gelombang PHK Mulai Terlihat
| Rabu, 08 April 2026 | 05:05 WIB

Tanda-Tanda Gelombang PHK Mulai Terlihat

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menemukan mulai adanya pekerja yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya.

IHSG Anjlok Parah, Peluang Cuan Tersembunyi di Tengah Badai Pasar?
| Rabu, 08 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Anjlok Parah, Peluang Cuan Tersembunyi di Tengah Badai Pasar?

IHSG mengakumulasi penurunan 1,70% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG mengakumulasi penurunan 19,38%.

Modal Ventura dan Solusi Pendanaan UMKM
| Rabu, 08 April 2026 | 04:52 WIB

Modal Ventura dan Solusi Pendanaan UMKM

Salah satu penghambat utama masuknya PMV dan investor ekuitas ke UMKM adalah minimnya kerapian hukum dan tata kelola.

Telkom Indonesia (TLKM) genjot Bisnis Data Center
| Rabu, 08 April 2026 | 04:20 WIB

Telkom Indonesia (TLKM) genjot Bisnis Data Center

Kondisi tersebut didukung oleh peningkatan kapasitas melalui ekspansi serta penguatan kapabilitas infrastruktur digital.

Fenomena El Nino Mengerek Risiko Klaim Asuransi
| Rabu, 08 April 2026 | 04:15 WIB

Fenomena El Nino Mengerek Risiko Klaim Asuransi

Industri asuransi menghadapi ancaman kenaikan klaim mengkuti peningkatan risiko akibat cuaca panas dan kekeringan. 

Tren Menanjak Penjualan Sepeda Motor Listrik
| Rabu, 08 April 2026 | 04:10 WIB

Tren Menanjak Penjualan Sepeda Motor Listrik

Aismoli memanfaatkan momentum ini dengan menargetkan penjualan sepeda motor listrik meningkat signifikan.

Ada Penyesuaian Laporan Keuangan, Laba ADHI Berbalik Jadi Rugi pada 2024
| Selasa, 07 April 2026 | 13:43 WIB

Ada Penyesuaian Laporan Keuangan, Laba ADHI Berbalik Jadi Rugi pada 2024

Untuk setahun penuh 2024, ADHI mencatatkan rugi tahun berjalan sebesar Rp 60,09 miliar dari awalnya laba sebesar Rp 281,15 miliar.

Kilang Asia dan Eropa Berebut Sumber Minyak Mentah, Pasokan Seret Harga Membengkak
| Selasa, 07 April 2026 | 11:00 WIB

Kilang Asia dan Eropa Berebut Sumber Minyak Mentah, Pasokan Seret Harga Membengkak

Imbas penutupan Selat Hormuz, sejumlah cekungan migas yang masih menyimpan harapan menjadi rebutan berbagai negara.

INDEKS BERITA