Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac

Senin, 25 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah siap untuk mengikuti proses atas gugatan yang dilayangkan, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono eks pengurus Bank Aspac di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setiawan dan  Hendrawan Harjono menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (11/10). Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, gugatan ditujukan kepada DJKN Kemkeu. Gugatan ini atas penetapan piutang negara Rp 3,57 triliun kepada obligor Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar  Senin (25/10) hari ini. "Mengenai gugatannya kami akan menghadiri sidangnya sesuai dengan panggilan," kata Tri Wahyuningsih, Jumat (22/10).

Akan tetapi, sambil proses hukum berjalan, Tri Wahyuningsih mengatakan, pihak Satgas BLBI akan terus memastikan dan tetap menagih utang kepada Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Sebagai informasi, Satgas BLBI telah memanggil Setiawan dan Hendrawan Harjono untuk hadir pada September 2021. Pemanggilan ini dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank PT Bank Asia Pacific (Aspac) dengan utang sebesar Rp 3,57 triliun. Sayangnya, pihak  Setiawan Harjono mangkir dari panggilan, dan pilih mengajukan gugatan kepada pemerintah di pengadilan.

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.

Pertama, menyatakan DJKN Kemenkeu, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.

Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS Bank Aspac. Ketiga, menyatakan mereka tak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara DKI Jakarta atas nama Setiawan dan Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, meminta hakim menyatakan kesepakatan awal 20 April 2000 batal atau tak berkekuatan hukum atau setidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.

Bagikan

Berita Terbaru

Ujian Swasembada
| Selasa, 10 Maret 2026 | 03:18 WIB

Ujian Swasembada

Tanpa kemandirian pangan yang riil, kita hanyalah penonton tak berdaya saat harga-harga mendikte daya beli rakyat kecil.

Pembangunan Rumah Subsidi  di Lahan Grup Lippo
| Selasa, 10 Maret 2026 | 03:15 WIB

Pembangunan Rumah Subsidi di Lahan Grup Lippo

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bakal menyokong pendanaan, juga melibatkan BUMN dan swasta.

Pemerintah Kaji Skema Konversi Motor Listrik
| Selasa, 10 Maret 2026 | 03:10 WIB

Pemerintah Kaji Skema Konversi Motor Listrik

Rencana pemerintah mengonversi sebanyak 120 juta motor listrik tidak menyelesaikan problem kemacetan.

Masih Banyak Sentimen Negatif, Cek Prediksi IHSG Selasa (9/3)
| Selasa, 10 Maret 2026 | 03:10 WIB

Masih Banyak Sentimen Negatif, Cek Prediksi IHSG Selasa (9/3)

Pelemahan IHSG dipicu meningkatnya sentimen geopolitik global yang mendorong lonjakan harga minyak dunia.

Transmisi Penurunan BI Rate Terhadap Biaya Dana Belum Signifikan
| Selasa, 10 Maret 2026 | 03:05 WIB

Transmisi Penurunan BI Rate Terhadap Biaya Dana Belum Signifikan

​Biaya dana perbankan mulai turun seiring pemangkasan BI rate di 2025. Namun, penurunannya masih lambat dan belum sebanding bunga acuan

Trafik Jalan Tol Menanjak Saat Mudik Lebaran
| Selasa, 10 Maret 2026 | 03:00 WIB

Trafik Jalan Tol Menanjak Saat Mudik Lebaran

Astra Infra memprediksi akan ada 6,8 juta kendaraan yang melalui ruas tol Astra Infra selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.

IHSG Anjlok Parah! Simak Prediksi Indeks dan Rekomendasi Saham Hari Ini (10/3)
| Selasa, 10 Maret 2026 | 03:00 WIB

IHSG Anjlok Parah! Simak Prediksi Indeks dan Rekomendasi Saham Hari Ini (10/3)

IHSG anjlok 3,27%, pelemahan terparah sepekan. Cek rekomendasi saham pilihan analis untuk peluang technical rebound hari ini.

Kenaikan Beban dan Rugi Kurs Menekan Laba PGEO
| Selasa, 10 Maret 2026 | 03:00 WIB

Kenaikan Beban dan Rugi Kurs Menekan Laba PGEO

Meskipun pendapatan PGEO naik 6,29%, laba bersihnya anjlok 14,20% di 2025. Temukan penyebab utama penurunan keuntungan ini.

Transaksi Agen Laku Pandai Masih Mekar
| Selasa, 10 Maret 2026 | 02:50 WIB

Transaksi Agen Laku Pandai Masih Mekar

Bisnis keagenan perbankan masih menorehkan pertumbuhan positif sepanjang 2025. Transaksi meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah agen

Optimisme Konsumen Terkikis Prospek Ekonomi
| Selasa, 10 Maret 2026 | 02:50 WIB

Optimisme Konsumen Terkikis Prospek Ekonomi

Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Februari tercatat 125,2, turun 1,8 poin dari bulan sebelumnya       

INDEKS BERITA

Terpopuler