Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac

Senin, 25 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah siap untuk mengikuti proses atas gugatan yang dilayangkan, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono eks pengurus Bank Aspac di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setiawan dan  Hendrawan Harjono menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (11/10). Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, gugatan ditujukan kepada DJKN Kemkeu. Gugatan ini atas penetapan piutang negara Rp 3,57 triliun kepada obligor Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar  Senin (25/10) hari ini. "Mengenai gugatannya kami akan menghadiri sidangnya sesuai dengan panggilan," kata Tri Wahyuningsih, Jumat (22/10).

Akan tetapi, sambil proses hukum berjalan, Tri Wahyuningsih mengatakan, pihak Satgas BLBI akan terus memastikan dan tetap menagih utang kepada Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Sebagai informasi, Satgas BLBI telah memanggil Setiawan dan Hendrawan Harjono untuk hadir pada September 2021. Pemanggilan ini dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank PT Bank Asia Pacific (Aspac) dengan utang sebesar Rp 3,57 triliun. Sayangnya, pihak  Setiawan Harjono mangkir dari panggilan, dan pilih mengajukan gugatan kepada pemerintah di pengadilan.

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.

Pertama, menyatakan DJKN Kemenkeu, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.

Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS Bank Aspac. Ketiga, menyatakan mereka tak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara DKI Jakarta atas nama Setiawan dan Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, meminta hakim menyatakan kesepakatan awal 20 April 2000 batal atau tak berkekuatan hukum atau setidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.

Bagikan

Berita Terbaru

Lonjakan Harga Emas Mendorong Pamor Tren Tokenisasi di Dunia Aset Kripto
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 09:09 WIB

Lonjakan Harga Emas Mendorong Pamor Tren Tokenisasi di Dunia Aset Kripto

Emas digital jadi alternatif menarik bagi investor yang ingin mendapatkan eksposur terhadap komoditas berbasis aset riil.

Harga Saham ENRG Terus Terbang Saat IHSG Merah, Hati-Hati ada Potensi Koreksi
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 08:30 WIB

Harga Saham ENRG Terus Terbang Saat IHSG Merah, Hati-Hati ada Potensi Koreksi

Harga pelaksanaan private placement di bawah pasar berpotensi memunculkan tekanan jual jangka pendek 

Proyek Tol Baru Menopang Fundamental JSMR, tapi Risiko Utang Masih Membayangi
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 08:24 WIB

Proyek Tol Baru Menopang Fundamental JSMR, tapi Risiko Utang Masih Membayangi

Dalam jangka pendek potensi kenaikan harga saham PT Jasa Marga Tbk (JSMR) tetap terbuka seiring momentum Nataru.

Samator (AGII) Optimistis, Pencapaian Penjualan dan Laba Bisa Pulih di Tahun 2026
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 08:10 WIB

Samator (AGII) Optimistis, Pencapaian Penjualan dan Laba Bisa Pulih di Tahun 2026

Posisi AGII sebagai pemimpin pasar gas industri di Indonesia dengan porsi pangsa pasar 40% berdasarkan data Gas World pada 2024. 

Samuel Internasional Menyerap Private Placement ENRG
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:58 WIB

Samuel Internasional Menyerap Private Placement ENRG

Seluruh saham baru akan diambil bagian oleh PT Samuel International yang bukan merupakan pihak terafiliasi dari ENRG.

Berpacu Menetralkan Sebaran Radioaktif Cs-137
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:26 WIB

Berpacu Menetralkan Sebaran Radioaktif Cs-137

Pemerintah menargetkan proses dekontaminasi cemaran radioaktif di Cikande selesai pada Desember 2025,

HGII Memperkuat Investasi di Sektor Energi Bersih
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:22 WIB

HGII Memperkuat Investasi di Sektor Energi Bersih

HGII  menegaskan komitmennya untuk mendukung transisi energi Indonesia menuju target Net Zero Emission 2060

Tol Kataraja Seksi 1 Mulai Beroperasi Fungsional
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:19 WIB

Tol Kataraja Seksi 1 Mulai Beroperasi Fungsional

Tol Kataraja atau dibuka untuk mendukung penyelenggaraan Wonderful Indonesia Tourism Fair (WITF) 2025

Pemerintah Lelang Sembilan Blok Migas
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:17 WIB

Pemerintah Lelang Sembilan Blok Migas

Sebelumnya diberitakan Shell menjajaki kemungkinan berinvestasi lagi di hulu migas Indonesia.yang akan dilelang pemerintah

 Wacana Wajib Pasok Domestik Logam Mulia
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:13 WIB

Wacana Wajib Pasok Domestik Logam Mulia

Skema DMO untuk mengatasi ketergantungan Aneka Tambang (Antam) terhadap impor emas yang mencapai 30 ton per tahun

INDEKS BERITA

Terpopuler