Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac

Senin, 25 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah siap untuk mengikuti proses atas gugatan yang dilayangkan, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono eks pengurus Bank Aspac di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setiawan dan  Hendrawan Harjono menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (11/10). Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, gugatan ditujukan kepada DJKN Kemkeu. Gugatan ini atas penetapan piutang negara Rp 3,57 triliun kepada obligor Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar  Senin (25/10) hari ini. "Mengenai gugatannya kami akan menghadiri sidangnya sesuai dengan panggilan," kata Tri Wahyuningsih, Jumat (22/10).

Akan tetapi, sambil proses hukum berjalan, Tri Wahyuningsih mengatakan, pihak Satgas BLBI akan terus memastikan dan tetap menagih utang kepada Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Sebagai informasi, Satgas BLBI telah memanggil Setiawan dan Hendrawan Harjono untuk hadir pada September 2021. Pemanggilan ini dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank PT Bank Asia Pacific (Aspac) dengan utang sebesar Rp 3,57 triliun. Sayangnya, pihak  Setiawan Harjono mangkir dari panggilan, dan pilih mengajukan gugatan kepada pemerintah di pengadilan.

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.

Pertama, menyatakan DJKN Kemenkeu, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.

Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS Bank Aspac. Ketiga, menyatakan mereka tak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara DKI Jakarta atas nama Setiawan dan Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, meminta hakim menyatakan kesepakatan awal 20 April 2000 batal atau tak berkekuatan hukum atau setidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.

Bagikan

Berita Terbaru

Kebijakan Pemerintah Tentukan Arah Rupiah
| Jumat, 20 Februari 2026 | 05:30 WIB

Kebijakan Pemerintah Tentukan Arah Rupiah

BI menahan suku bunga, tapi rupiah terus melemah. Apa saja faktor global dan domestik yang membuat upaya bank sentral belum berhasil?

Gencar Ekspansi Bisnis, Prospek Sejahtera Anugrahjaya (SRAJ) Semakin Sehat
| Jumat, 20 Februari 2026 | 05:05 WIB

Gencar Ekspansi Bisnis, Prospek Sejahtera Anugrahjaya (SRAJ) Semakin Sehat

Kontribusi fasilitas baru PT Sejahtera Anugrahjaya Tbk (SRAJ) bisa mendorong pendapatan perusahaan tumbuh 10%–15% secara tahunan pada 2026.

Jelang Libur Akhir Pekan, IHSG Ambrol, Rupiah Ambruk, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 20 Februari 2026 | 04:43 WIB

Jelang Libur Akhir Pekan, IHSG Ambrol, Rupiah Ambruk, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Tekanan jual meningkat seiring pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), yang kemarin hampir menjebol Rp 17.000. 

Momen Bulan Suci Memoles Bisnis Gadai
| Jumat, 20 Februari 2026 | 04:15 WIB

Momen Bulan Suci Memoles Bisnis Gadai

Pola musiman kembali terulang untuk mencari pinjaman tunai guna memenuhi kebutuhan di bulan suci Ramadan. 

Nasib Rupiah Jumat: Pelaku Pasar Cermati Data Penting AS Ini
| Jumat, 20 Februari 2026 | 04:00 WIB

Nasib Rupiah Jumat: Pelaku Pasar Cermati Data Penting AS Ini

Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar AS. Keputusan BI menahan suku bunga belum sepenuhnya meredam tekanan. 

Prospek Unilever (UNVR) terganjal persaingan dan daya beli lemah
| Jumat, 20 Februari 2026 | 04:00 WIB

Prospek Unilever (UNVR) terganjal persaingan dan daya beli lemah

Prospek Unilever Indonesia (UNVR) di 2026 hadapi tantangan berat. Persaingan ketat dan daya beli melemah jadi ancaman serius.

Cashlez Worldwide (CASH) Mengalami Tekanan Kinerja di Tahun 2025
| Jumat, 20 Februari 2026 | 03:45 WIB

Cashlez Worldwide (CASH) Mengalami Tekanan Kinerja di Tahun 2025

Skala transaksi dinilai belum menghasilkan operating leverage yang cukup untuk menutup struktur biaya tetap industri infrastruktur pembayaran.

Luncurkan Internet Rakyat, Surge (WIFI) Siap Memperluas Pasar
| Jumat, 20 Februari 2026 | 03:45 WIB

Luncurkan Internet Rakyat, Surge (WIFI) Siap Memperluas Pasar

PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) meluncurkan layanan komersial 5G dengan merek IRA atau Internet Rakyat pada Kamis (19/2).

Harga dan Pasokan Perikanan Masih Stabil
| Jumat, 20 Februari 2026 | 03:35 WIB

Harga dan Pasokan Perikanan Masih Stabil

Ditjen Perikanan Tangkap KKP mencatat produksi  perikanan tangkap Januari sampai Maret 2026 mencapai sekitar 7,3 juta ton.​

Emas Antam Bakal Melesat 8%, Geopolitik dan Ramadan Pemicunya
| Jumat, 20 Februari 2026 | 03:30 WIB

Emas Antam Bakal Melesat 8%, Geopolitik dan Ramadan Pemicunya

Potensi kenaikan emas Antam di Ramadan-Idulfitri menarik, tapi sentimen The Fed dan dolar AS bisa pengaruhi. 

INDEKS BERITA

Terpopuler