Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac

Senin, 25 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah siap untuk mengikuti proses atas gugatan yang dilayangkan, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono eks pengurus Bank Aspac di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setiawan dan  Hendrawan Harjono menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (11/10). Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, gugatan ditujukan kepada DJKN Kemkeu. Gugatan ini atas penetapan piutang negara Rp 3,57 triliun kepada obligor Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar  Senin (25/10) hari ini. "Mengenai gugatannya kami akan menghadiri sidangnya sesuai dengan panggilan," kata Tri Wahyuningsih, Jumat (22/10).

Akan tetapi, sambil proses hukum berjalan, Tri Wahyuningsih mengatakan, pihak Satgas BLBI akan terus memastikan dan tetap menagih utang kepada Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Sebagai informasi, Satgas BLBI telah memanggil Setiawan dan Hendrawan Harjono untuk hadir pada September 2021. Pemanggilan ini dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank PT Bank Asia Pacific (Aspac) dengan utang sebesar Rp 3,57 triliun. Sayangnya, pihak  Setiawan Harjono mangkir dari panggilan, dan pilih mengajukan gugatan kepada pemerintah di pengadilan.

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.

Pertama, menyatakan DJKN Kemenkeu, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.

Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS Bank Aspac. Ketiga, menyatakan mereka tak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara DKI Jakarta atas nama Setiawan dan Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, meminta hakim menyatakan kesepakatan awal 20 April 2000 batal atau tak berkekuatan hukum atau setidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.

Bagikan

Berita Terbaru

Reksadana Primadona Saat Ketidakpastian Melanda di Awal Tahun 2026
| Minggu, 26 April 2026 | 14:10 WIB

Reksadana Primadona Saat Ketidakpastian Melanda di Awal Tahun 2026

Pasar modal bergejolak, tapi ada cara lindungi modal Anda. Reksadana pasar uang tawarkan stabilitas di tengah ketidakpastian.

Pendapatan Naik, Laba DCI Indonesia Tertekan Lonjakan Beban
| Minggu, 26 April 2026 | 14:02 WIB

Pendapatan Naik, Laba DCI Indonesia Tertekan Lonjakan Beban

Pendapatan DCII melesat 10,92%, tapi laba justru anjlok. Temukan penyebab di balik fenomena ini dan dampaknya pada saham DCII.

NAYZ Punya Bos Baru, Perusahaan Asal Singapura Mencaplok 41,18% Saham
| Minggu, 26 April 2026 | 13:55 WIB

NAYZ Punya Bos Baru, Perusahaan Asal Singapura Mencaplok 41,18% Saham

Saiko Consultancy akan menjadi pengendali baru NAYZ, membawa potensi besar bagi saham makanan bayi ini.

Rupiah Memburuk, Investor Asing Kabur, IHSG Ambruk
| Minggu, 26 April 2026 | 13:41 WIB

Rupiah Memburuk, Investor Asing Kabur, IHSG Ambruk

IHSG ambruk 6,61% sepekan, investor asing lepas Rp 2 triliun. Kalkulasi terbaru menunjukkan risiko kerugian yang harus diwaspadai.

Dividen Jumbo Menanti, Simak Emiten yang Siap Menebar Cuan Pekan Depan
| Minggu, 26 April 2026 | 11:58 WIB

Dividen Jumbo Menanti, Simak Emiten yang Siap Menebar Cuan Pekan Depan

Waspada dividen trap! Jangan sampai modal Anda tergerus setelah menikmati dividen. Ketahui strategi menghindarinya.

Mengenal Sinyal untuk Waspada Tawaran Produk Bank
| Minggu, 26 April 2026 | 09:05 WIB

Mengenal Sinyal untuk Waspada Tawaran Produk Bank

Tergiur pada bunga tinggi bisa berujung dana simpanan raib. Simak cara memeriksa produk perbankan!  

Uji Ketangguhan Bitcoin, Ungguli Emas saat Perang AS-Iran Meletus
| Minggu, 26 April 2026 | 07:35 WIB

Uji Ketangguhan Bitcoin, Ungguli Emas saat Perang AS-Iran Meletus

Kinerja Bitcoin lebih unggul ketimbang emas selama perang di Timur Tengah. Perubahan fundamental atau sekadar kebetulan teknikal?

Bisnisnya Mudah dan Sederhana, tapi Beri Hasil yang Besar
| Minggu, 26 April 2026 | 05:42 WIB

Bisnisnya Mudah dan Sederhana, tapi Beri Hasil yang Besar

AI chatbot terus berkembang dan kian banyak masyarakat yang memanfaatkannya. Peluang ekonomi dari teknologi ini pun semakin menggiurkan.

 
Industri yang Terjepit Kenaikan Harga Solar Industri
| Minggu, 26 April 2026 | 05:36 WIB

Industri yang Terjepit Kenaikan Harga Solar Industri

Sektor industri khususnya perkebunan dan pertambangan tengah berjuang menghadapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)

 
Jumpalitan di Bawah Tekanan Harga Plastik
| Minggu, 26 April 2026 | 05:33 WIB

Jumpalitan di Bawah Tekanan Harga Plastik

Kenaikan harga plastik membuat UMKM cari cara agar tetap meraih keuntungan. Salah satunya mencari pemasok plastik alternatif.

 
INDEKS BERITA

Terpopuler