Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac

Senin, 25 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah siap untuk mengikuti proses atas gugatan yang dilayangkan, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono eks pengurus Bank Aspac di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setiawan dan  Hendrawan Harjono menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (11/10). Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, gugatan ditujukan kepada DJKN Kemkeu. Gugatan ini atas penetapan piutang negara Rp 3,57 triliun kepada obligor Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar  Senin (25/10) hari ini. "Mengenai gugatannya kami akan menghadiri sidangnya sesuai dengan panggilan," kata Tri Wahyuningsih, Jumat (22/10).

Akan tetapi, sambil proses hukum berjalan, Tri Wahyuningsih mengatakan, pihak Satgas BLBI akan terus memastikan dan tetap menagih utang kepada Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Sebagai informasi, Satgas BLBI telah memanggil Setiawan dan Hendrawan Harjono untuk hadir pada September 2021. Pemanggilan ini dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank PT Bank Asia Pacific (Aspac) dengan utang sebesar Rp 3,57 triliun. Sayangnya, pihak  Setiawan Harjono mangkir dari panggilan, dan pilih mengajukan gugatan kepada pemerintah di pengadilan.

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.

Pertama, menyatakan DJKN Kemenkeu, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.

Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS Bank Aspac. Ketiga, menyatakan mereka tak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara DKI Jakarta atas nama Setiawan dan Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, meminta hakim menyatakan kesepakatan awal 20 April 2000 batal atau tak berkekuatan hukum atau setidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.

Bagikan

Berita Terbaru

Pelayaran Nasional Ekalaya Purnamasari (ELPI) Incar Pendapatan Tumbuh hingga 30%
| Rabu, 11 Maret 2026 | 04:00 WIB

Pelayaran Nasional Ekalaya Purnamasari (ELPI) Incar Pendapatan Tumbuh hingga 30%

Target tersebut meningkat dibandingkan capaian pendapatan pada 2025 yang berada di kisaran Rp 1 triliun hingga Rp 1,01 triliun.

Pompanisasi untuk Antisipasi El Nino
| Rabu, 11 Maret 2026 | 03:35 WIB

Pompanisasi untuk Antisipasi El Nino

Ancaman penurunan produksi pangan mengintai setelah BMKG memproyeksikan sebagian besar wilayah Indonesia bakal masuk musim kemarau lebih awal.

Enam Bulan Purbaya di Bawah Sorotan
| Rabu, 11 Maret 2026 | 03:25 WIB

Enam Bulan Purbaya di Bawah Sorotan

Tekanan pada defisit anggaran, penurunan outlook kredit menjadi negatif, hingga kebijakan prioritas belanja pemerintah, menjadi perhatian pasar

Delapan Kasus OTT KPK Sejak Awal Tahun 2026
| Rabu, 11 Maret 2026 | 03:20 WIB

Delapan Kasus OTT KPK Sejak Awal Tahun 2026

Setelah mencokok Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK menjaring Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri.

Setrum Bisnis Motor Listrik Jelang Lebaran
| Rabu, 11 Maret 2026 | 03:20 WIB

Setrum Bisnis Motor Listrik Jelang Lebaran

Penjualan motor listrik Polytron menjelang Lebaran tahun ini melonjak 110% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kinerja dan Dividen Tak Kuat Mendorong Harga Saham Bank
| Rabu, 11 Maret 2026 | 03:10 WIB

Kinerja dan Dividen Tak Kuat Mendorong Harga Saham Bank

Penurunan outlook surat utang bank-bank besar mempengaruhi pergerakan harga sahamnya. Sepanjang tahun ini, sahamnya masih kontraksi

Parlemen Pertanyakan Urgensi Status Siaga 1
| Rabu, 11 Maret 2026 | 03:10 WIB

Parlemen Pertanyakan Urgensi Status Siaga 1

Penetapan status Siaga 1 oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat sorotan dari parlemen hingga publik.

Pemangkasan TKD  Mengancam Fiskal Daerah
| Rabu, 11 Maret 2026 | 03:05 WIB

Pemangkasan TKD Mengancam Fiskal Daerah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat saat ini sedang mencari tambahan dana untuk menutupi anggaran.

Garudafood (GOOD) Memacu Penjualan di Kuartal I 2026
| Rabu, 11 Maret 2026 | 03:05 WIB

Garudafood (GOOD) Memacu Penjualan di Kuartal I 2026

Momentum Ramadan dan Lebaran merupakan salah satu kontributor utama terhadap kinerja perusahaan pada semester pertama.​

Tercekik Hormuz
| Rabu, 11 Maret 2026 | 03:02 WIB

Tercekik Hormuz

Selama ketergantungan pada energi impor masih tinggi, setiap gejolak di jalur minyak dunia akan selalu berpotensi menekan industri dalam negeri.

INDEKS BERITA

Terpopuler