Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac

Senin, 25 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah siap untuk mengikuti proses atas gugatan yang dilayangkan, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono eks pengurus Bank Aspac di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setiawan dan  Hendrawan Harjono menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (11/10). Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, gugatan ditujukan kepada DJKN Kemkeu. Gugatan ini atas penetapan piutang negara Rp 3,57 triliun kepada obligor Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar  Senin (25/10) hari ini. "Mengenai gugatannya kami akan menghadiri sidangnya sesuai dengan panggilan," kata Tri Wahyuningsih, Jumat (22/10).

Akan tetapi, sambil proses hukum berjalan, Tri Wahyuningsih mengatakan, pihak Satgas BLBI akan terus memastikan dan tetap menagih utang kepada Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Sebagai informasi, Satgas BLBI telah memanggil Setiawan dan Hendrawan Harjono untuk hadir pada September 2021. Pemanggilan ini dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank PT Bank Asia Pacific (Aspac) dengan utang sebesar Rp 3,57 triliun. Sayangnya, pihak  Setiawan Harjono mangkir dari panggilan, dan pilih mengajukan gugatan kepada pemerintah di pengadilan.

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.

Pertama, menyatakan DJKN Kemenkeu, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.

Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS Bank Aspac. Ketiga, menyatakan mereka tak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara DKI Jakarta atas nama Setiawan dan Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, meminta hakim menyatakan kesepakatan awal 20 April 2000 batal atau tak berkekuatan hukum atau setidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.

Bagikan

Berita Terbaru

Darma Henwa (DEWA) Pertimbangkan Opsi IPO Anak Usaha, Gayo Mineral Resources
| Minggu, 19 April 2026 | 10:44 WIB

Darma Henwa (DEWA) Pertimbangkan Opsi IPO Anak Usaha, Gayo Mineral Resources

Ada kebutuhan investasi besar dan mempertimbangkan pendanaan eksternal, DEWA mengkaji sejumlah opsi sumber pendanaan, tidak terbatas pada IPO.

IHSG Sepekan Melaju, Ini Pemicu Kenaikannya
| Minggu, 19 April 2026 | 09:24 WIB

IHSG Sepekan Melaju, Ini Pemicu Kenaikannya

IHSG pekan lalu melesat 2,35%. Prediksi terbaru ungkap level krusial yang harus diperhatikan investor sebelum ambil keputusan.

Profil Emiten: WBSA Raih Rp 302 Miliar dari IPO, Akuisisi Jadi Kunci Pertumbuhan
| Minggu, 19 April 2026 | 09:12 WIB

Profil Emiten: WBSA Raih Rp 302 Miliar dari IPO, Akuisisi Jadi Kunci Pertumbuhan

PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA) sukses meraup Rp 302,4 miliar dari IPO. Mayoritas dana untuk akuisisi perusahaan afiliasi. 

Emiten Properti Grup Aguan Pasang Target Konservatif, Cek Rekomendasi Analis
| Minggu, 19 April 2026 | 09:08 WIB

Emiten Properti Grup Aguan Pasang Target Konservatif, Cek Rekomendasi Analis

PANI dan CBDK, emiten properti Aguan, telah menetapkan target marketing sales 2026. Simak strategi dan rekomendasi analis untuk kedua saham ini.

Beli atau Ngontrak Rumah, Ini Pertimbangannya!
| Minggu, 19 April 2026 | 08:20 WIB

Beli atau Ngontrak Rumah, Ini Pertimbangannya!

Mengontrak atau langsung membeli rumah kadang jadi pertimbangan bagi sebagian orang. Simak cara menentukan sebaiknya beli rumah atau ngontrak?

Minyak Sawit Siap Merekah Tersundul Mandatori Biodiesel B50
| Minggu, 19 April 2026 | 07:20 WIB

Minyak Sawit Siap Merekah Tersundul Mandatori Biodiesel B50

Mandatori biodiesel B50 digadang jadi game changer di pasar minyak sawit. Harga CPO bisa tumbuh subur di sisa tahun ini? 

Menangkal Serangan Siber yang Membidik Usaha Kecil
| Minggu, 19 April 2026 | 07:15 WIB

Menangkal Serangan Siber yang Membidik Usaha Kecil

Perusahaan IT management operational dan keamanan siber berusaha menangkap pasar UMKM yang besar. Simak layanan yang mereka tawarkan.

 
Kunci Sukses Investasi ala Presiden Diretur Valbury Futures: Membaca Momentum Harga
| Minggu, 19 April 2026 | 07:00 WIB

Kunci Sukses Investasi ala Presiden Diretur Valbury Futures: Membaca Momentum Harga

Mulai dari tontonan Wall Street, kini Presiden Direktur Valbury ungkap strategi diversifikasi portofolio. Simak rahasia untung ribuan persen!

Bangun Kosambi Sukses (CBDK) Bidik Marketing Sales Tumbuh 31% di Tahun Ini
| Minggu, 19 April 2026 | 06:20 WIB

Bangun Kosambi Sukses (CBDK) Bidik Marketing Sales Tumbuh 31% di Tahun Ini

Target tersebut akan dicapai dengan melakukan pendekatan yang selektif dan juga adaptif terhadap dinamika pasar.

Industri Ban Memangkas Pemakaian Energi
| Minggu, 19 April 2026 | 06:15 WIB

Industri Ban Memangkas Pemakaian Energi

Industri ban yang menggunakan energi besar untuk produksi berupaya melakukan transisi energi dengan berbagai upaya. 

 
INDEKS BERITA

Terpopuler