Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac

Senin, 25 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah siap untuk mengikuti proses atas gugatan yang dilayangkan, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono eks pengurus Bank Aspac di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setiawan dan  Hendrawan Harjono menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (11/10). Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, gugatan ditujukan kepada DJKN Kemkeu. Gugatan ini atas penetapan piutang negara Rp 3,57 triliun kepada obligor Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar  Senin (25/10) hari ini. "Mengenai gugatannya kami akan menghadiri sidangnya sesuai dengan panggilan," kata Tri Wahyuningsih, Jumat (22/10).

Akan tetapi, sambil proses hukum berjalan, Tri Wahyuningsih mengatakan, pihak Satgas BLBI akan terus memastikan dan tetap menagih utang kepada Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Sebagai informasi, Satgas BLBI telah memanggil Setiawan dan Hendrawan Harjono untuk hadir pada September 2021. Pemanggilan ini dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank PT Bank Asia Pacific (Aspac) dengan utang sebesar Rp 3,57 triliun. Sayangnya, pihak  Setiawan Harjono mangkir dari panggilan, dan pilih mengajukan gugatan kepada pemerintah di pengadilan.

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.

Pertama, menyatakan DJKN Kemenkeu, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.

Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS Bank Aspac. Ketiga, menyatakan mereka tak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara DKI Jakarta atas nama Setiawan dan Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, meminta hakim menyatakan kesepakatan awal 20 April 2000 batal atau tak berkekuatan hukum atau setidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.

Bagikan

Berita Terbaru

Mencermati Aksi Korporasi dan Strategi Bertahan MPPA di Awal Tahun 2026
| Senin, 23 Februari 2026 | 13:00 WIB

Mencermati Aksi Korporasi dan Strategi Bertahan MPPA di Awal Tahun 2026

Head of Korea Investment Sekuritas Indonesia Muhammad Wafi menilai bahwa aksi korporasi MPPA di awal 2026 merupakan manuver survival to revival.

Penambangan Phase 8 Batu Hijau Bikin Prospek Kinerja AMMN Berkilau
| Senin, 23 Februari 2026 | 11:00 WIB

Penambangan Phase 8 Batu Hijau Bikin Prospek Kinerja AMMN Berkilau

Penopang kinerja AMMN tahun ini adalah pemulihan produksi tembaga dan emas perusahaan, pasca transisi operasi ke Fase 8 di Tambang Batu Hijau.

ESG Jasa Marga (JSMR): Kelola Lonjakan Sampah Saat Pemudik Tumpah Ruah
| Senin, 23 Februari 2026 | 09:02 WIB

ESG Jasa Marga (JSMR): Kelola Lonjakan Sampah Saat Pemudik Tumpah Ruah

Simak strategi PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengolah sampah terintegrasi di rest area dan menjaga lingkungan. Juga rencana jalan tol di 2026.

KOCI Melesat 129% Sejak Awal Tahun, Simak Rencana Bisnis Tahun 2026
| Senin, 23 Februari 2026 | 09:00 WIB

KOCI Melesat 129% Sejak Awal Tahun, Simak Rencana Bisnis Tahun 2026

Secara year to date (YtD) sampai dengan Jumat (20/2), harga saham PT Kokoh Exa Nusantara Tbk (KOCI) melesat 129,41% ke level Rp 195 per saham.

Sentra Food Indonesia (FOOD) Membidik Penjualan Tumbuh 25% Tahun Ini
| Senin, 23 Februari 2026 | 07:13 WIB

Sentra Food Indonesia (FOOD) Membidik Penjualan Tumbuh 25% Tahun Ini

Pada 2025 penjualan FOOD tercatat Rp 95,26 miliar. Memasuki 2026, mereka menargetkan penjualan meningkat menjadi Rp 119 miliar.

Kritik dan Demokrasi
| Senin, 23 Februari 2026 | 07:01 WIB

Kritik dan Demokrasi

Ketika kritik menyentuh isu sensitif atau kebijakan strategis pemerintah, respons yang muncul bukan berupa debat gagasan, melainkan intimidasi.

Geber Proyek Baterai EV US$ 9 Miliar, Cek Rekomendasi dan Target Harga Saham INCO
| Senin, 23 Februari 2026 | 06:55 WIB

Geber Proyek Baterai EV US$ 9 Miliar, Cek Rekomendasi dan Target Harga Saham INCO

Dua megaproyek yang menjadi ujung tombak adalah pembangunan smelter HPAL di Pomalaa, Sulawesi Tenggara, dan Bahodopi, Sulawesi Tengah.​

Lima Saham Ini Paling Banyak Dibeli Asing, Pilih ASII, INCO, MDKA, FAPA atau BRMS?
| Senin, 23 Februari 2026 | 06:30 WIB

Lima Saham Ini Paling Banyak Dibeli Asing, Pilih ASII, INCO, MDKA, FAPA atau BRMS?

Saham bank-bank besar masih menjadi sasaran aksi jual investor asing, begitu pula sebagian saham konglomerasi.

BI Menopang Pembiayaan Pemerintah
| Senin, 23 Februari 2026 | 06:12 WIB

BI Menopang Pembiayaan Pemerintah

Bank Indonesia dan Kemenkeu sepakat tukar SBN Rp 173,4 T, menggeser beban utang.                        

Harga Kerbau dan Sapi Merangkak Naik
| Senin, 23 Februari 2026 | 06:02 WIB

Harga Kerbau dan Sapi Merangkak Naik

Harga daging sapi murni naik 0,56% menjadi Rp 138.832 per kg dan daging kerbau segar lokal naik 0,39% menjadiRp 142.424 per kg.

INDEKS BERITA

Terpopuler