Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac

Senin, 25 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah siap untuk mengikuti proses atas gugatan yang dilayangkan, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono eks pengurus Bank Aspac di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setiawan dan  Hendrawan Harjono menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (11/10). Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, gugatan ditujukan kepada DJKN Kemkeu. Gugatan ini atas penetapan piutang negara Rp 3,57 triliun kepada obligor Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar  Senin (25/10) hari ini. "Mengenai gugatannya kami akan menghadiri sidangnya sesuai dengan panggilan," kata Tri Wahyuningsih, Jumat (22/10).

Akan tetapi, sambil proses hukum berjalan, Tri Wahyuningsih mengatakan, pihak Satgas BLBI akan terus memastikan dan tetap menagih utang kepada Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Sebagai informasi, Satgas BLBI telah memanggil Setiawan dan Hendrawan Harjono untuk hadir pada September 2021. Pemanggilan ini dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank PT Bank Asia Pacific (Aspac) dengan utang sebesar Rp 3,57 triliun. Sayangnya, pihak  Setiawan Harjono mangkir dari panggilan, dan pilih mengajukan gugatan kepada pemerintah di pengadilan.

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.

Pertama, menyatakan DJKN Kemenkeu, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.

Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS Bank Aspac. Ketiga, menyatakan mereka tak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara DKI Jakarta atas nama Setiawan dan Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, meminta hakim menyatakan kesepakatan awal 20 April 2000 batal atau tak berkekuatan hukum atau setidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.

Bagikan

Berita Terbaru

Permintaan PLTS Atap Terus Meningkat di Tahun Ini
| Senin, 13 April 2026 | 06:37 WIB

Permintaan PLTS Atap Terus Meningkat di Tahun Ini

Tren bisnis panel surya saat ini tengah mengalami peningkatan, sejalan membaiknya kesadaran pasar terhadap kebutuhan energi alternatif

Okupansi Hotel DFAM Tertekan Tiket Pesawat
| Senin, 13 April 2026 | 06:34 WIB

Okupansi Hotel DFAM Tertekan Tiket Pesawat

Manajemen DFAM menargetkan tingkat okupansi hotel berada di kisaran 65%–70% di sepanjang tahun 2026.

Donggi Senoro Siap Pasok Pasar Domestik
| Senin, 13 April 2026 | 06:30 WIB

Donggi Senoro Siap Pasok Pasar Domestik

Sepanjang 2025 lalu, DSLNG memasok delapan kargo LNG ke pasar domestik. Permintaan ini berasal dari PT Perusahaan Gas Negara dan PT PLN (Persero).

Bank Swasta Tetap Tambah Kantor Baru
| Senin, 13 April 2026 | 06:30 WIB

Bank Swasta Tetap Tambah Kantor Baru

Meski transaksi digital meningkat, bank swasta tetap menambah kantor cabang karena nilai transaksinya masih besar

 Urgensi Badan Usaha Khusus di RUU Migas
| Senin, 13 April 2026 | 06:25 WIB

Urgensi Badan Usaha Khusus di RUU Migas

Pembahasan RUU Migas mendesak dituntaskan demi ketahanan energi nasional yang masih rentah pengaruh global dan kepastian investasi

Margin Bunga Tergerus, Non-Bunga Topang Laba
| Senin, 13 April 2026 | 06:20 WIB

Margin Bunga Tergerus, Non-Bunga Topang Laba

Pertumbuhan laba bank-bank besar per Februari 2026 ditopang non-bunga di tengah melemahnya pendapatan bunga bersih.

Dilema Ambisi Program Mandatori Biodiesel B50
| Senin, 13 April 2026 | 06:15 WIB

Dilema Ambisi Program Mandatori Biodiesel B50

Impementasi mandatori biodiesel B50 bisa menggerus pendapatan negara dari ekspot CPO dan pendapatan petani sawit karena penurunan harga TBS

11 Juta Orang Kaya Turun Kelas, Ekonomi RI Terancam
| Senin, 13 April 2026 | 06:08 WIB

11 Juta Orang Kaya Turun Kelas, Ekonomi RI Terancam

Merosotnya 11 juta kelas menengah bawah jadi sinyal bahaya ekonomi RI. Cari tahu penyebab utama dan dampaknya bagi Anda.

Rupiah Berada di Kondisi Uncharted Territory, Apa Artinya?
| Senin, 13 April 2026 | 05:55 WIB

Rupiah Berada di Kondisi Uncharted Territory, Apa Artinya?

Rupiah ditutup melemah 0,08% ke Rp 17.104. Analis sebut ini 'uncharted territory'. Cek proyeksi terbaru rupiah Senin ini!

Tren Pelemahan Rupiah Bayangi Klaim Asuransi
| Senin, 13 April 2026 | 05:35 WIB

Tren Pelemahan Rupiah Bayangi Klaim Asuransi

Kurs rupiah yang terus melemah terhadap dolar AS membuat industri asuransi terancam menaggung beban klaim yang lebih berat.

INDEKS BERITA

Terpopuler