Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac

Senin, 25 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah siap untuk mengikuti proses atas gugatan yang dilayangkan, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono eks pengurus Bank Aspac di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setiawan dan  Hendrawan Harjono menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (11/10). Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, gugatan ditujukan kepada DJKN Kemkeu. Gugatan ini atas penetapan piutang negara Rp 3,57 triliun kepada obligor Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar  Senin (25/10) hari ini. "Mengenai gugatannya kami akan menghadiri sidangnya sesuai dengan panggilan," kata Tri Wahyuningsih, Jumat (22/10).

Akan tetapi, sambil proses hukum berjalan, Tri Wahyuningsih mengatakan, pihak Satgas BLBI akan terus memastikan dan tetap menagih utang kepada Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Sebagai informasi, Satgas BLBI telah memanggil Setiawan dan Hendrawan Harjono untuk hadir pada September 2021. Pemanggilan ini dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank PT Bank Asia Pacific (Aspac) dengan utang sebesar Rp 3,57 triliun. Sayangnya, pihak  Setiawan Harjono mangkir dari panggilan, dan pilih mengajukan gugatan kepada pemerintah di pengadilan.

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.

Pertama, menyatakan DJKN Kemenkeu, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.

Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS Bank Aspac. Ketiga, menyatakan mereka tak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara DKI Jakarta atas nama Setiawan dan Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, meminta hakim menyatakan kesepakatan awal 20 April 2000 batal atau tak berkekuatan hukum atau setidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.

Bagikan

Berita Terbaru

Bidik Proyek MBG, Produsen Susu Asal Malaysia Siap Bertarung dengan Pemain Lokal
| Rabu, 26 November 2025 | 17:36 WIB

Bidik Proyek MBG, Produsen Susu Asal Malaysia Siap Bertarung dengan Pemain Lokal

Farm Fresh Bhd. bakal mendirikan pertanian seluas 230 ha di Bandung dan sedang mencari kemitraan untuk membangun distribusi lokal.

Kinerja BBTN Sesuai Target, Laba Bersih Mencapai Rp 2,50 Triliun per Oktober 2025
| Rabu, 26 November 2025 | 15:45 WIB

Kinerja BBTN Sesuai Target, Laba Bersih Mencapai Rp 2,50 Triliun per Oktober 2025

Laba bersih BTN naik 13,72% jadi Rp 2,50 triliun per Oktober 2025, didukung kredit dan DPK. Analis proyeksikan laba Rp 3,30 triliun di 2025.

Sempat Dikoleksi Asing, Saham SMGR Mulai Terkoreksi di Tengah Pemulihan Kinerja
| Rabu, 26 November 2025 | 08:59 WIB

Sempat Dikoleksi Asing, Saham SMGR Mulai Terkoreksi di Tengah Pemulihan Kinerja

SMGR sudah pulih, terutama pada kuartal III-2025 terlihat dari pencapaian laba bersih setelah pada kuartal II-2025 perusahaan masih merugi.

KRIS dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bikin Prospek Emiten Rumah Sakit Makin Solid
| Rabu, 26 November 2025 | 08:53 WIB

KRIS dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bikin Prospek Emiten Rumah Sakit Makin Solid

Simak analisis prospek saham rumah sakit HEAL, SILO, dan MIKA) tahun 2026 yang berpotensi disulut kenaikan iuran BPJS dan implementasi KRIS.

Setelah Cetak Rekor & Koreksi, Arah IHSG Menanti Data Penting dari Indonesia dan AS
| Rabu, 26 November 2025 | 08:45 WIB

Setelah Cetak Rekor & Koreksi, Arah IHSG Menanti Data Penting dari Indonesia dan AS

Pelaku pasar juga menunggu rilis sejumlah data makroekonomi penting seperti indeks harga produsen, penjualan ritel dan produksi industri AS.

Tunggu Lima Tahun, Eks Pegawai Jadi Konsultan Pajak
| Rabu, 26 November 2025 | 08:22 WIB

Tunggu Lima Tahun, Eks Pegawai Jadi Konsultan Pajak

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan rencananya untuk memperketat syarat bagi mantan pegawai pajak untuk menjadi konsultan pajak

Bea Cukai Bakal Pangkas Kuota Kawasan Berikat
| Rabu, 26 November 2025 | 08:17 WIB

Bea Cukai Bakal Pangkas Kuota Kawasan Berikat

Ditjen Bea dan Cukai bakal memangkas kuota hasil produksi kawasan berikat yang didistribusikan ke pasar domestik

Akhir November, Belanja Masyarakat Naik
| Rabu, 26 November 2025 | 08:10 WIB

Akhir November, Belanja Masyarakat Naik

Mandiri Spending Index (MSI) per 16 November 2025, yang naik 1,5% dibanding minggu sebelumnya ke level 312,8

PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) Kejar Target Home Passed Via Akuisisi LINK
| Rabu, 26 November 2025 | 07:53 WIB

PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) Kejar Target Home Passed Via Akuisisi LINK

Keberhasilan Akuisisi LINK dan peluncuran FWA IRA jadi kunci pertumbuhan bisnis PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI).

Wajib Pajak Masih Nakal, Kebocoran Menganga
| Rabu, 26 November 2025 | 07:51 WIB

Wajib Pajak Masih Nakal, Kebocoran Menganga

Ditjen Pajak menemukan dugaan praktik underinvoicing yang dilakukan 463 wajib pajak                 

INDEKS BERITA

Terpopuler