Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac

Senin, 25 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah siap untuk mengikuti proses atas gugatan yang dilayangkan, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono eks pengurus Bank Aspac di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setiawan dan  Hendrawan Harjono menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (11/10). Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, gugatan ditujukan kepada DJKN Kemkeu. Gugatan ini atas penetapan piutang negara Rp 3,57 triliun kepada obligor Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar  Senin (25/10) hari ini. "Mengenai gugatannya kami akan menghadiri sidangnya sesuai dengan panggilan," kata Tri Wahyuningsih, Jumat (22/10).

Akan tetapi, sambil proses hukum berjalan, Tri Wahyuningsih mengatakan, pihak Satgas BLBI akan terus memastikan dan tetap menagih utang kepada Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Sebagai informasi, Satgas BLBI telah memanggil Setiawan dan Hendrawan Harjono untuk hadir pada September 2021. Pemanggilan ini dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank PT Bank Asia Pacific (Aspac) dengan utang sebesar Rp 3,57 triliun. Sayangnya, pihak  Setiawan Harjono mangkir dari panggilan, dan pilih mengajukan gugatan kepada pemerintah di pengadilan.

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.

Pertama, menyatakan DJKN Kemenkeu, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.

Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS Bank Aspac. Ketiga, menyatakan mereka tak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara DKI Jakarta atas nama Setiawan dan Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, meminta hakim menyatakan kesepakatan awal 20 April 2000 batal atau tak berkekuatan hukum atau setidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.

Bagikan

Berita Terbaru

Awal 2026: Asing Serbu BBRI, Net Buy Ratusan Juta Saham
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:53 WIB

Awal 2026: Asing Serbu BBRI, Net Buy Ratusan Juta Saham

Investor asing borong 273,76 juta saham BBRI awal Januari 2026, dipimpin Invesco (106 juta). Kiwoom akumulasi target Rp 4.620 per saham.

Pemerintah Topang Promosi Investasi Danantara
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:25 WIB

Pemerintah Topang Promosi Investasi Danantara

Kementerian Investasi/BKPM bersama Danantara bakal memanfaatkan forum World Economics Forum ajang promosi investasi dan prooyek Danantara.

Saham KIJA Makin Panas, Disokong Booming Kawasan Industri Indonesia
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:21 WIB

Saham KIJA Makin Panas, Disokong Booming Kawasan Industri Indonesia

Status Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) jadi keunggulan kompetitif KIJA dengan insentif fiskal dan kemudahan berusaha.

Target MBG Tahun ini di Mei Tembus 82,9 Juta Penerima
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:20 WIB

Target MBG Tahun ini di Mei Tembus 82,9 Juta Penerima

Presiden Prabowo targetkan Program MBG untuk sepanjang tahun ini harus nihil kasus dari periode tahun lalu..

Target Pendapatan Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Tumbuh 10% Tahun Ini
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:20 WIB

Target Pendapatan Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Tumbuh 10% Tahun Ini

Di tengah sensitivitas sektor properti dan konstruksi terhadap kondisi makro dan daya beli, DEPO tetap membidik pertumbuhan kinerja yang solid

Bauran EBT Masih Rendah, Prospek Emiten Cerah
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:15 WIB

Bauran EBT Masih Rendah, Prospek Emiten Cerah

Masih rendahnya tingkat bauran energi baru terbarukan (EBT, membuka peluang pertumbuhan kinerja emiten di sektor ini.

Melihat Potensi Cuan Saham Lapis Kedua di Tahun Kuda
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:05 WIB

Melihat Potensi Cuan Saham Lapis Kedua di Tahun Kuda

Menakar prospek saham-saham lapis kedua di sepanjang 2026. Ini seiring tren positif kinerja saham-saham lapis kedua di awal 2026. 

Fulus Haram Tambahan Kuota Haji Khusus
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:00 WIB

Fulus Haram Tambahan Kuota Haji Khusus

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus tambahan kuota haji periode 2024.

Purat Otak Demi Menjaga Bisnis Asuransi Kendaraan Tetap Menderu
| Senin, 12 Januari 2026 | 04:50 WIB

Purat Otak Demi Menjaga Bisnis Asuransi Kendaraan Tetap Menderu

Menghadapi tahun yang masih menantang, perusahaan asuransi umum memutar otak agar premi asuransi kendaraan tak semakin tergerus.

SP2DK Diperkuat, Pengawasan Kian Ketat
| Senin, 12 Januari 2026 | 04:40 WIB

SP2DK Diperkuat, Pengawasan Kian Ketat

Petugas pajak dimungkinkan mengirim SP2DK ke wajib pajak yang belum terdaftar.                          

INDEKS BERITA

Terpopuler