Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac

Senin, 25 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Pemerintah Hadapi Gugatan Obligor Eks Bank Aspac
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah siap untuk mengikuti proses atas gugatan yang dilayangkan, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono eks pengurus Bank Aspac di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setiawan dan  Hendrawan Harjono menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (11/10). Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, gugatan ditujukan kepada DJKN Kemkeu. Gugatan ini atas penetapan piutang negara Rp 3,57 triliun kepada obligor Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar  Senin (25/10) hari ini. "Mengenai gugatannya kami akan menghadiri sidangnya sesuai dengan panggilan," kata Tri Wahyuningsih, Jumat (22/10).

Akan tetapi, sambil proses hukum berjalan, Tri Wahyuningsih mengatakan, pihak Satgas BLBI akan terus memastikan dan tetap menagih utang kepada Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono.

Sebagai informasi, Satgas BLBI telah memanggil Setiawan dan Hendrawan Harjono untuk hadir pada September 2021. Pemanggilan ini dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank PT Bank Asia Pacific (Aspac) dengan utang sebesar Rp 3,57 triliun. Sayangnya, pihak  Setiawan Harjono mangkir dari panggilan, dan pilih mengajukan gugatan kepada pemerintah di pengadilan.

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.

Pertama, menyatakan DJKN Kemenkeu, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.

Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS Bank Aspac. Ketiga, menyatakan mereka tak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara DKI Jakarta atas nama Setiawan dan Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, meminta hakim menyatakan kesepakatan awal 20 April 2000 batal atau tak berkekuatan hukum atau setidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.

Bagikan

Berita Terbaru

Aksi Terbaru Prajogo Pangestu, Petrosea Caplok Dua Perusahaan Sektor Ini
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:48 WIB

Aksi Terbaru Prajogo Pangestu, Petrosea Caplok Dua Perusahaan Sektor Ini

Pengambilalihan saham ini akan memperkuat sinergi operasional melalui integrasi rantai nilai pit-to-port guna mendukung ekspansi usaha PTRO.

Iran dan Amerika Siaga Perang, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (26/2)
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:40 WIB

Iran dan Amerika Siaga Perang, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (26/2)

Pergerakan IHSG hari ini masih dipengaruhi beberapa sentimen. Seperti meningkatnya seiring tensi geopolitik antara Iran dan AS.

Konsumsi Naik, Data Beli Masih Perlu Diungkit
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:39 WIB

Konsumsi Naik, Data Beli Masih Perlu Diungkit

Berdasarkan big data Bank Central Asia maupun Mandiri Spending Index (MSI) Bank Mandiri, konsumsi masyarakat meningkat menjelang Ramadan

Tensi AS–Iran Mendongkrak Harga Minyak, Seberapa Besar Dampaknya ke Medco (MEDC)?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:23 WIB

Tensi AS–Iran Mendongkrak Harga Minyak, Seberapa Besar Dampaknya ke Medco (MEDC)?

Iran saban hari memproduksi sekitar 3,5 juta barel minyak, sekitar 80%–90% di antaranya diekspor ke China.

Target Marketing Sales BSDE di 2026 Sentuh Rp 10 Triliun, Proyek Ini Jadi Unggulan
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:10 WIB

Target Marketing Sales BSDE di 2026 Sentuh Rp 10 Triliun, Proyek Ini Jadi Unggulan

Fundamental permintaan tetap terjaga, khususnya pada proyek-proyek township seperti BSD City dan kawasan penyangga Jakarta.

Simak Proyeksi IHSG Hari Ini di Tengah Sentimen Geopolitik
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:10 WIB

Simak Proyeksi IHSG Hari Ini di Tengah Sentimen Geopolitik

IHSG berpotensi bervariasi Kamis (26/2). Optimisme AI global tertahan data domestik. Cek level support & resistance krusial hari ini!

Wacana Pembatasan Gerai Bisa Menahan Ekspansi Alfamart (AMRT) di Desa
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:06 WIB

Wacana Pembatasan Gerai Bisa Menahan Ekspansi Alfamart (AMRT) di Desa

Pemerintah ingin setop ekspansi ritel di desa. Cek bagaimana kebijakan ini berpotensi pengaruhi kinerja dan saham AMRT di bursa.

Menkeu Bakal Audit Penerima Restitusi Jumbo
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:05 WIB

Menkeu Bakal Audit Penerima Restitusi Jumbo

Kementerian Keuangan mencatat nilai restitusi sepanjang 2025 mencapai Rp 316 triliun                

Strategi Investasi THR: Lindungi Dana dari Inflasi & Raih Keuntungan Optimal
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:00 WIB

Strategi Investasi THR: Lindungi Dana dari Inflasi & Raih Keuntungan Optimal

Menjelang THR cair, simak strategi investasi yang bisa melipatgandakan kekayaan Anda di tengah ketidakpastian ekonomi.

Ekspansi Toko Jadi Amunisi PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES)
| Kamis, 26 Februari 2026 | 04:00 WIB

Ekspansi Toko Jadi Amunisi PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES)

ACES genjot ekspansi toko Neka, sasar segmen middle low. Cari tahu bagaimana strategi ini dapat mendongkrak pendapatan hingga dua digit.

INDEKS BERITA

Terpopuler