Pemerintah Jokowi Kembali Tarik-ulur Kebijakan Ekspor Nikel
Selasa, 12 November 2019 | 06:30 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Kementerian ESDM. Pemerintah kembali mengizinkan sembilan perusahaan mengekspor nikel. KONTAN/Baihaki.
Reporter: Dimas Andi
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka keras ekspor nikel ore. Ini menyusul keluarnya nota dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengizinkan ekspor nikel bagi sembilan perusahaan.
Mereka antara lain: PT Macika Mada Madana, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Rohul Energi Indonesia, PT Sinar Jaya Sultra Utama, PT Wanatiara Persada, PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Tekindo Energi, dan PT Gebe Sentra Nickel.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.