Berita *Regulasi

Pemerintah Jokowi Kembali Tarik-ulur Kebijakan Ekspor Nikel

Selasa, 12 November 2019 | 06:30 WIB
Pemerintah Jokowi Kembali Tarik-ulur Kebijakan Ekspor Nikel

ILUSTRASI. Ilustrasi Kementerian ESDM. Pemerintah kembali mengizinkan sembilan perusahaan mengekspor nikel. KONTAN/Baihaki.

Reporter: Dimas Andi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka keras ekspor nikel ore. Ini menyusul keluarnya nota dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengizinkan ekspor nikel bagi sembilan perusahaan.

Mereka antara lain: PT Macika Mada Madana, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Rohul Energi Indonesia, PT Sinar Jaya Sultra Utama, PT Wanatiara Persada, PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Tekindo Energi, dan PT Gebe Sentra Nickel.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler