Berita Ekonomi

Pemerintah Kaji Penghapusan Tax Holiday

Senin, 08 November 2021 | 08:02 WIB
Pemerintah Kaji Penghapusan Tax Holiday

ILUSTRASI. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. KONTAN/Adinda Ade Mustami

Reporter: Siti Masitoh, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan kajian untuk menghapuskan insentif pajak badan usaha berupa tax allowance dan tax holiday. Kebijakan ini sebagai konsekuensi tercapainya konsensus perpajakan internasionalĀ Organisation for Economic and DevelopmentĀ (OECD).

Seperti kita tahu OECD menyepakati pajak minimum global sebesar 15%, sejalanĀ  Pilar 2: Global Anti Base Erosion yang akan diimplementasikan pada tahun 2023. Sebagai anggota G20, Indonesia akan mengikuti ketentuan EOCD.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru