Pemerintah Kaji Penghapusan Tax Holiday
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan kajian untuk menghapuskan insentif pajak badan usaha berupa tax allowance dan tax holiday. Kebijakan ini sebagai konsekuensi tercapainya konsensus perpajakan internasional Organisation for Economic and Development (OECD).
Seperti kita tahu OECD menyepakati pajak minimum global sebesar 15%, sejalan Pilar 2: Global Anti Base Erosion yang akan diimplementasikan pada tahun 2023. Sebagai anggota G20, Indonesia akan mengikuti ketentuan EOCD.
