ILUSTRASI. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. KONTAN/Adinda Ade Mustami
Reporter: Siti Masitoh, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan kajian untuk menghapuskan insentif pajak badan usaha berupa tax allowance dan tax holiday. Kebijakan ini sebagai konsekuensi tercapainya konsensus perpajakan internasionalĀ Organisation for Economic and DevelopmentĀ (OECD).
Seperti kita tahu OECD menyepakati pajak minimum global sebesar 15%, sejalanĀ Pilar 2: Global Anti Base Erosion yang akan diimplementasikan pada tahun 2023. Sebagai anggota G20, Indonesia akan mengikuti ketentuan EOCD.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG