ILUSTRASI. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. KONTAN/Adinda Ade Mustami
Reporter: Siti Masitoh, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan kajian untuk menghapuskan insentif pajak badan usaha berupa tax allowance dan tax holiday. Kebijakan ini sebagai konsekuensi tercapainya konsensus perpajakan internasionalĀ Organisation for Economic and DevelopmentĀ (OECD).
Seperti kita tahu OECD menyepakati pajak minimum global sebesar 15%, sejalanĀ Pilar 2: Global Anti Base Erosion yang akan diimplementasikan pada tahun 2023. Sebagai anggota G20, Indonesia akan mengikuti ketentuan EOCD.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.