Pemerintah Kaji Ulang Efek PPN 12%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengkaji kembali rencana penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Kajian ini untuk mengetahui efek kebijakan itu terhadap perekonomian secara keseluruhan.
Tarif PPN 12% sedianya berlaku selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
