KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengkaji kembali rencana penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Kajian ini untuk mengetahui efek kebijakan itu terhadap perekonomian secara keseluruhan.
Tarif PPN 12% sedianya berlaku selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.