Pemerintah Kaji Ulang Efek PPN 12%

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengkaji kembali rencana penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Kajian ini untuk mengetahui efek kebijakan itu terhadap perekonomian secara keseluruhan.
Tarif PPN 12% sedianya berlaku selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan