Pemerintah Larang Lowongan Pekerjaan Diskriminatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar positif bagi dunia ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang pengusaha untuk melakukan diskriminasi saat proses rekrutmen lowongan kerja. Salah satunya adalah menerapkan syarat batas usia.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomoer M/6/HK.04/V/2025 tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
