Pemerintah Larang Lowongan Pekerjaan Diskriminatif

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar positif bagi dunia ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang pengusaha untuk melakukan diskriminasi saat proses rekrutmen lowongan kerja. Salah satunya adalah menerapkan syarat batas usia.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomoer M/6/HK.04/V/2025 tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan