Pemerintah Melanjutkan Penyisiran Wajib Pajak yang Belum Terdaftar

Rabu, 10 Juli 2019 | 08:12 WIB
Pemerintah Melanjutkan Penyisiran Wajib Pajak yang Belum Terdaftar
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berupaya untuk mengejar wajib pajak (WP) potensial yang selama ini belum terdaftar sebagai pembayar pajak. Pemerintah menilai, jumlah WP baik orang pribadi maupun badan usaha, yang sudah terdaftar saat ini masih jauh dari jumlah potensial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jumlah WP orang pribadi saat ini telah mencapai 42,5 juta. Namun ia melihat angka itu masih jauh dari potensinya. Dengan jumlah pekerja di Indonesia mencapai sekitar 115 juta, Sri Mulyani bilang WP orang pribadi seharusnya minimal 90 juta orang.

Tak hanya itu, jumlah WP badan, dinilai Sri Mulyani, masih sangat kecil. Saat ini, jumlah WP badan baru mencapai 3,5 juta badan.

Direktur Potensi Kepatuhan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemkeu Yon Arsal mengatakan, saat ini memang belum seluruh WP potensial memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun menurutnya, untuk mengukur potensi WP tidak bisa menghitung berdasarkan jumlah penduduk.

Sebab, pada dasarnya NPWP berbasis household. Artinya satu rumah tangga memiliki satu NPWP. Sehingga, secara administratif umum, NPWP hanya milik suami atau kepala keluarga.

"Kecuali istri memilih untuk memiliki NPWP sendiri dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sendiri," kata Yon kepada KONTAN, Selasa (9/7).

Namun, Yon menyatakan pihaknya tetap akan mengoptimalkan jumlah WP terdaftar. Salah satunya melalui kerjasama dengan kementerian lembaga dan pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Dalam program ini, orang pribadi maupun badan usaha yang ingin melakukan izin atau perpanjangan izin tertentu dari kementerian lembaga atau pemda maka akan dicek ihwal kewajiban perpajakannya terlebih dahulu. Termasuk peninjauan kepemilikan NPWP dan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.

Jika yang bersangkutan mengajukan perizinan, tetapi belum tertib administratif maka izin tidak dikeluarkan atau diperpanjang. "Melalui cara ini kami ingin memastikan WP potensial sudah mendaftarkan diri," tambahnya.

Masih perlu kerja keras

Ditjen Pajak juga masih melakukan pemetaan potensi WP yang seharusnya terdaftar. Pemetaan menggunakan basis data yang dimiliki kantor pajak, baik data internal maupun eksternal.

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pemerintah sebetulnya sudah menjalankan stimulus administratif pajak dengan baik. Misalnya memudahkan masyarakat dalam pembuatan NPWP.

Perluasan basis pajak dari objek baru juga telah dilakukan pemerintah dengan menghimpun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui tarif pajak rendah sebesar 0,5%. Namun, dalam tertib pajak penghasilan (PPh) UMKM pemerintah perlu bekerja keras lantaran potensi PPh dari UMKM belum sepenuhnya tertib administratif. "Misalnya, pelapak di marketplace yang harus ditertibkan bayar PPh," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Kepemillikan Bank pada SBN Kembali Melampaui Asuransi dan Dana Pensiun
| Minggu, 15 Juni 2025 | 21:09 WIB

Kepemillikan Bank pada SBN Kembali Melampaui Asuransi dan Dana Pensiun

Data DJPPR Kementerian Keuangan terakhir menunjukkan adanya kenaikan lagi kepemilikan bank pada instrumen SBN.

Saham ASII Tetap Jadi Proksi Pasar Saham Indonesia, Asing Terus Borong sahamnya
| Minggu, 15 Juni 2025 | 15:47 WIB

Saham ASII Tetap Jadi Proksi Pasar Saham Indonesia, Asing Terus Borong sahamnya

Walau kini berada di luar 10 emiten berkapitalisasi pasar terbesar, saham ASII masih menjadi patron bagi dinamika pasar saham Indonesia.

Saham Rumah Sakit Tetap Direkomendasikan Buy di Tengah Aturan Baru Co-payment
| Minggu, 15 Juni 2025 | 15:17 WIB

Saham Rumah Sakit Tetap Direkomendasikan Buy di Tengah Aturan Baru Co-payment

Skema co-payment dapat meningkatkan arus kas rumah sakit melalui pembayaran di muka, namun di sisi lain, berpotensi mengurangi volume pasien.

Perang Iran dan Israel Pecah, Investor Kembali Buru Aset Safe Haven
| Minggu, 15 Juni 2025 | 12:14 WIB

Perang Iran dan Israel Pecah, Investor Kembali Buru Aset Safe Haven

Harga emas masih berpeluang naik. Kemarin, harga emas mencapai rekor tertinggi baru dan diperkirakan terus naik di semester II tahun ini. 

Daya Beli Rendah Bayangi Prospek Penjualan Eceran
| Minggu, 15 Juni 2025 | 12:09 WIB

Daya Beli Rendah Bayangi Prospek Penjualan Eceran

BI memaparkan, peningkatan penjualan eceran di Mei 2025 bakal didorong meningkatnya penjualan barang budaya dan rekreasi, makanan minuman. 

Berpotensi Tembus US$ 80 Per Barel, Begini Posisi Iran di Pasar Minyak Mentah Global
| Minggu, 15 Juni 2025 | 10:43 WIB

Berpotensi Tembus US$ 80 Per Barel, Begini Posisi Iran di Pasar Minyak Mentah Global

Iran berada di peringkat ke-9 dengan produksi 3,99 juta barel per hari, merefleksikan pangsa pasar 4% dari total produksi minyak global.

Integrasi Bergulir, Masih Harus Menyesuaikan Diri
| Minggu, 15 Juni 2025 | 10:16 WIB

Integrasi Bergulir, Masih Harus Menyesuaikan Diri

Pelapak dan pembeli masih harus beradaptasi dengan aturan baru dan berharap ada evaluasi paska integrasi TikTokShop.  

Deru Pembiayaan Roda Dua Masih Menyala
| Minggu, 15 Juni 2025 | 10:13 WIB

Deru Pembiayaan Roda Dua Masih Menyala

Di tengah pelemahan daya beli, kenaikan harga motor baru maupun bekas masih menggiring permintaan kredit roda dua.   

Profit 33,93% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (15 Juni 2025)
| Minggu, 15 Juni 2025 | 08:20 WIB

Profit 33,93% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (15 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (15 Juni 2025) 1.960.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33.93% jika menjual hari ini.

IHSG Menguat 0,74% Sepekan, Ini Saham-Saham Paling Jawara di Bursa
| Minggu, 15 Juni 2025 | 05:00 WIB

IHSG Menguat 0,74% Sepekan, Ini Saham-Saham Paling Jawara di Bursa

IHSG menanjak 0,74% dalam sepekan periode 10-13 Juni 2025 dari penurunan 0,87% di periode 2-5 Juni 2025.

INDEKS BERITA