Pemerintah Melanjutkan Penyisiran Wajib Pajak yang Belum Terdaftar

Rabu, 10 Juli 2019 | 08:12 WIB
Pemerintah Melanjutkan Penyisiran Wajib Pajak yang Belum Terdaftar
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berupaya untuk mengejar wajib pajak (WP) potensial yang selama ini belum terdaftar sebagai pembayar pajak. Pemerintah menilai, jumlah WP baik orang pribadi maupun badan usaha, yang sudah terdaftar saat ini masih jauh dari jumlah potensial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jumlah WP orang pribadi saat ini telah mencapai 42,5 juta. Namun ia melihat angka itu masih jauh dari potensinya. Dengan jumlah pekerja di Indonesia mencapai sekitar 115 juta, Sri Mulyani bilang WP orang pribadi seharusnya minimal 90 juta orang.

Tak hanya itu, jumlah WP badan, dinilai Sri Mulyani, masih sangat kecil. Saat ini, jumlah WP badan baru mencapai 3,5 juta badan.

Direktur Potensi Kepatuhan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemkeu Yon Arsal mengatakan, saat ini memang belum seluruh WP potensial memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun menurutnya, untuk mengukur potensi WP tidak bisa menghitung berdasarkan jumlah penduduk.

Sebab, pada dasarnya NPWP berbasis household. Artinya satu rumah tangga memiliki satu NPWP. Sehingga, secara administratif umum, NPWP hanya milik suami atau kepala keluarga.

"Kecuali istri memilih untuk memiliki NPWP sendiri dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sendiri," kata Yon kepada KONTAN, Selasa (9/7).

Namun, Yon menyatakan pihaknya tetap akan mengoptimalkan jumlah WP terdaftar. Salah satunya melalui kerjasama dengan kementerian lembaga dan pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Dalam program ini, orang pribadi maupun badan usaha yang ingin melakukan izin atau perpanjangan izin tertentu dari kementerian lembaga atau pemda maka akan dicek ihwal kewajiban perpajakannya terlebih dahulu. Termasuk peninjauan kepemilikan NPWP dan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.

Jika yang bersangkutan mengajukan perizinan, tetapi belum tertib administratif maka izin tidak dikeluarkan atau diperpanjang. "Melalui cara ini kami ingin memastikan WP potensial sudah mendaftarkan diri," tambahnya.

Masih perlu kerja keras

Ditjen Pajak juga masih melakukan pemetaan potensi WP yang seharusnya terdaftar. Pemetaan menggunakan basis data yang dimiliki kantor pajak, baik data internal maupun eksternal.

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pemerintah sebetulnya sudah menjalankan stimulus administratif pajak dengan baik. Misalnya memudahkan masyarakat dalam pembuatan NPWP.

Perluasan basis pajak dari objek baru juga telah dilakukan pemerintah dengan menghimpun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui tarif pajak rendah sebesar 0,5%. Namun, dalam tertib pajak penghasilan (PPh) UMKM pemerintah perlu bekerja keras lantaran potensi PPh dari UMKM belum sepenuhnya tertib administratif. "Misalnya, pelapak di marketplace yang harus ditertibkan bayar PPh," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Pyridam Farma (PYFA) Ekspansi Pabrik Baru di Australia
| Jumat, 19 September 2025 | 05:10 WIB

Pyridam Farma (PYFA) Ekspansi Pabrik Baru di Australia

Dengan luas mencapai 36.000 meter persegi (m2), Probiotec Multipack Kemps Creek disebut-sebut sebagai fasilitas produksi pengemasan primer.

IHSG Koreksi Setelah Naik 6 Hari, Simak Prediksi Untuk Jumat (19/9)
| Jumat, 19 September 2025 | 04:35 WIB

IHSG Koreksi Setelah Naik 6 Hari, Simak Prediksi Untuk Jumat (19/9)

IHSG masih mengakumulasi kenaikan 3,36% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 13,11%.

Avia Avian (AVIA) Intip Peluang Tiga Juta Rumah
| Jumat, 19 September 2025 | 04:20 WIB

Avia Avian (AVIA) Intip Peluang Tiga Juta Rumah

AVIA membidik peluang pertumbuhan kinerja dengan adanya program 3 juta rumah dan insentif PPN-DTP 100% 

Nasabah Tak Diwajibkan Ikut Bayar Klaim Asuransi Kesehatan
| Jumat, 19 September 2025 | 04:15 WIB

Nasabah Tak Diwajibkan Ikut Bayar Klaim Asuransi Kesehatan

Aturan pembagian risiko di asuransi kesehatan kembali disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah sempat dibatalkan. 

Memberi Kesempatan Menteri Keuangan
| Jumat, 19 September 2025 | 04:10 WIB

Memberi Kesempatan Menteri Keuangan

Harapan kita sederhana, optimisme yang dibawa Menteri Keuangan baru tidak berhenti pada janji, melainkan menjelma nyata bagi ekonomi Indonesia.

Menakar Prospek Saham BBCA di Tengah Penurunan BI Rate
| Kamis, 18 September 2025 | 18:03 WIB

Menakar Prospek Saham BBCA di Tengah Penurunan BI Rate

Fundamental yang kuat disertai dengan tata kelola perusahaan yang baik, menyebabkan banyak investor masih meyakini saham BBCA cukup baik ke depan.

Pemerintah Siap Kucuri Dana Ke Koperasi Merah Putih, 20.000 Koperasi Bakal Kebagian
| Kamis, 18 September 2025 | 16:23 WIB

Pemerintah Siap Kucuri Dana Ke Koperasi Merah Putih, 20.000 Koperasi Bakal Kebagian

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan saat ini sudah terdapat 1.064 Kopdes Merah Putih yang telah menyerahkan proposal pinjaman.

Beleid Co-Payment Siap Rilis Lagi, Besarnya 5% dan Ganti Nama Jadi Risk Sharing
| Kamis, 18 September 2025 | 15:30 WIB

Beleid Co-Payment Siap Rilis Lagi, Besarnya 5% dan Ganti Nama Jadi Risk Sharing

Perusahaan asuransi wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko, tapi juga diperbolehkan menawarkan produk dengan skema risk-sharing.

Pemerintah Mengubah Postur Anggaran, Defisit Kian Lebar dan Transfer ke Daerah Naik
| Kamis, 18 September 2025 | 15:19 WIB

Pemerintah Mengubah Postur Anggaran, Defisit Kian Lebar dan Transfer ke Daerah Naik

Banggar DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui perubahan postur RAPBN 2026. Pendapatan, belanja, dan defisit disesuaikan.

Harga Saham BBRI Kembali ke Jalur Menanjak Seiring Akumulasi Blackrock dan JP Morgan
| Kamis, 18 September 2025 | 08:38 WIB

Harga Saham BBRI Kembali ke Jalur Menanjak Seiring Akumulasi Blackrock dan JP Morgan

Pertumbuhan kredit Bank BRI (BBRI) diproyeksikan lebih bertumpu ke segmen konsumer dan korporasi, khususnya di sektor pertanian dan perdagangan. 

INDEKS BERITA

Terpopuler