KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memompa investasi di sektor hulu minyak dan gas (migas). Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kemarin meneken kontrak bagi hasil dengan skema gross split bersama para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pemenang tender dua blok migas.
Penandatanganan wilayah kerja (WK) kali ini meliputi WK West Ganal dan WK Pangkah. Blok West Ganal merupakan Hasil Penawaran Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahap II Tahun 2019 dan pemenangnya telah diumumkan pada 26 Agustus 2019.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.