KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memompa investasi di sektor hulu minyak dan gas (migas). Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kemarin meneken kontrak bagi hasil dengan skema gross split bersama para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pemenang tender dua blok migas.
Penandatanganan wilayah kerja (WK) kali ini meliputi WK West Ganal dan WK Pangkah. Blok West Ganal merupakan Hasil Penawaran Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahap II Tahun 2019 dan pemenangnya telah diumumkan pada 26 Agustus 2019.
