Pemerintah Memperpanjang Beberapa Insentif Pajak Untuk Tahun ini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan masih menebar sebagian insentif pajak pada tahun 2022 ini. Insentif terutama bagi industri yang masih belum pulih dari dampak krisis.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada akhir Januari 2022 lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan