Berita Ekonomi

Pemerintah Memperpanjang Beberapa Insentif Pajak Untuk Tahun ini

Kamis, 03 Februari 2022 | 07:00 WIB
Pemerintah Memperpanjang Beberapa Insentif Pajak Untuk Tahun ini

Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan masih menebar sebagian insentif pajak pada tahun 2022 ini. Insentif terutama bagi industri yang masih belum pulih dari dampak krisis.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada akhir Januari 2022 lalu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru