Pemerintah Memperpanjang Beberapa Insentif Pajak Untuk Tahun ini
Kamis, 03 Februari 2022 | 07:00 WIB
Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan masih menebar sebagian insentif pajak pada tahun 2022 ini. Insentif terutama bagi industri yang masih belum pulih dari dampak krisis.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada akhir Januari 2022 lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.