Pemerintah Memperpanjang Beberapa Insentif Pajak Untuk Tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan masih menebar sebagian insentif pajak pada tahun 2022 ini. Insentif terutama bagi industri yang masih belum pulih dari dampak krisis.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada akhir Januari 2022 lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.