ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menyampaikan kata sambutan pada acara Penyerahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 dan Peluncuran Kartu Tani Digital untuk Pupuk Bersubsidi di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (10/2/2023). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Pemerintah masih terus menebar kemudahan bagi para pelaku usaha kecil lewat fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Di aturan terbaru, selain mempermudah fasilitas KUR, tahun 2023 ini, pemerintah juga menaikkan plafon KUR hingga Rp 470 triliun.
Lewat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 1/ 2023 yang terbit akhir Januari 2023, bunga KUR diterapkan berjenjang. Bunga KUR super mikro 3% dengan plafon maksimal Rp 10 juta dan jangka waktu hingga 3 tahun sedangkan untuk investasi sampai 5 tahun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.