KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang sebelumnya disebut sebagai soferign wealth fund, di Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Usulan ini masuk dalam pembahasan BAB X tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
BAB X RUU Cipta Kerja Pasal 146 menyebutkan, investasi pemerintah pusat dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi. Upaya ini bertujuan memperkuat perekonomian dan mendukung penciptaan lapangan kerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.